Terbukti Miliki Sabu 1,5 Ons, Residivis Narkoba Tertangkap Petugas di Singkawang
Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dua buah handphone merk NOKIA warna Merah dan handphone merk OPPO A83 Warna Gold.
"Satu embar aluminium foil dan satu buah atm bank BCA yang menurut keterangan pelaku isinya Rp 900 ribu," jelasnya.
Pada saat dilakukan interogasi pengembangan, BB tersebut di dapat dari TK di Gg Abadi. Namun pada saat tiba di rumah TK, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.