Sekretaris PW DMI Kalbar Masa Bhakti 2018-2023 Tegaskan Masjid Bukan Tempat Radikalisme
“Baik melalui cara dengan pendekatan pengajian maupun pendekatan silaturahmi dalam rangka memperkuat ukhuwah islamiyah,” terangnya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2018-2023, Muhammad Sani menegaskan masjid bukanlah tempat atau sarang radikalisme. Hal itu juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) DMI dan Ketua PW DMI Provinsi Kalimantan Barat.
“Tadi sudah kita dengar kan baik dari Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI maupun Ketua Pengurus Wilayah DMI bahwa Dewan Masjid mengurus barang mati (masjid_red). Karena benda mati, maka tidak akan mungkin benda bergerak dan bisa melakukan sesuatu yang radikal,” ungkapnya saat diwawancarai usai pelantikan PW DMI Provinsi Kalbar Masa Bhakti 2018-2023 di Hall Qubu Resort, Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (18/12/2018).
Baca: Pemkab Kayong Utara Tak Terima PAD dari TNGP, Ini Penjelasan Balai TNGP
Baca: Ini Dia Pemenang Bujang Dara Pariwisata Sekadau 2018
Ia menimpali radikal pasti berhubungan dengan orang. Sebagai langkah mengantisipasi berkembangnya paham-paham radikal, para pengurus DMI secara intensif akan lakukan pembinaan di masjid-masjid.
“Baik melalui cara dengan pendekatan pengajian maupun pendekatan silaturahmi dalam rangka memperkuat ukhuwah islamiyah,” terangnya.
Upaya lain, kata dia, yakni melalui penguatan program-program yang dapat dilaksanakan di masjid-masjid agar dapat berkontribusi untuk perbaikan umat dan masyarakat.
Tak hanya itu, Muhammad Sani juga menerangkan bahwa masjid harus bebas dari politik praktis. Sedangkan, politik keumatan Islam masih diperbolehkan di dalam masjid.
“Seperti menyampaikan pesan-pesan politik sesuai dengan tuntunan Rasulullah dan Alquran bahwa banyak ayat ayat dalam Alquran itu ayat-ayat politik yang menyangkut seperti memilih pemimpin. Islam mengatur itu. Itu boleh disampaikan di dalam masjid,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan yang tidak boleh adalah partai politik berkampanye dalam masjid. Kemudian, larangan lainnya yakni menjelek-jelekkan orang di dalam masjid.
“Siapapun dia baik pemimpin maupun pejabat-pejabat lainnya ataupun kelompok atau pihak lainnya baik itu internal umat islam maupun di luar umat islam. Masjid tidak boleh dipergunakan untuk menjelek jelekan siapapun. Masjid tidak boleh digunakan untuk menjelek-jelekan siapapun. Masjid tidak boleh digunakan untuk politik praktis, tapi politik keumatan silakan,” tandasnya.