Pemkab Kayong Utara Tak Terima PAD dari TNGP, Ini Penjelasan Balai TNGP
Hal tersebut juga berlaku bila ada periset yang hendak masuk ke dalam kawasan untuk melakukan penelitian
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Seksi 1 Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP) Sukadana, Bambang Hari Trimarsito memberikan penjelasan mengapa selama ini Pemkab Kayong Utara belum pernah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan TNGP.
Ia tak menampik Pemkab memang bisa mendapatkan PAD melalui penarikan retribusi kepada pengunjung, tetapi secara tidak langsung dan bukan dari dalam kawasan TNGP.
Baca: Disdukcapil Kayong Utara Musnahkan 6.707 KTP Rusak, Ini Tujuannya
Baca: Ini Dia Pemenang Bujang Dara Pariwisata Sekadau 2018
"Misalnya kita kan punya kawasan wisata Lubuk Baji, begitu (pengunjung) masuk kami yang memungut, tetapi misalnya di sekitar Lubuk Baji itu ada kawasan wisata yang ditetapkan oleh Pemkab, nah Pemkab bisa saja menarik retribusi disitu," jelasnya di Kantor BTNGP Sukadana, Selasa (18/12/2018).
Ia juga memaparkan, biaya masuk pengunjung ke dalam kawasan TNGP selama ini dipungut langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini diwakili oleh BTNGP.
Hal tersebut juga berlaku bila ada periset yang hendak masuk ke dalam kawasan untuk melakukan penelitian.
Tarif yang dipungut dari para periset pun langsung disetor ke Pemerintah Pusat.
"Ndak ada langsung kita bagi ke Pemkab, kita bagi pun itu enggak boleh, nanti mungkin mekanismenya negara lah yang ngatur kita enggak tahu," paparnya.