Sempat Diwarnai Ketegangan, Eksekusi Aset Pemprov di Jalan Nipah Kuning Dalam Akhirnya Ditunda

Ternyata Surat Peringatan (SP) sudah beberapa kali dilayangkan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan lahan aset tersebut.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya' M Nurul Anshory
Kepala Biro Pengelolaan Aset Sekda Provinsi Kalbar, Linda Purnama. Saat dijumpai awak media, Senin (10/12/2018) di Kantor Camat Pontianak Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Eksekusi lahan milik Pemerintah Provinsi Kalbar, seluas 14.360 M2, Senin (10/12/2018) di Jl Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, terpaksa ditunda karena tuan rumah bersikeras ingin bertemu Gubernur.

Sempat terjadi ketegangan pada saat petugas ingin mengeksekusi tiga buah rumah beton di lahan tersebut.

Warga setempat mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan saat ini sedang di gugat di meja hijau.

Baca: Rumah yang Ditempatinya Bakal Dieksekusi Satpol PP Provinsi Kalbar, Kasim Pilih Bertahan

Baca: Edi Kamtono Akan Memberikan Materi di Makodim 1207/BS

Kepala Biro Pengelolaan Aset Sekda Provinsi Kalbar, Linda Purnama menjelaskan kepada awak media bahwa aset Pemprov ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan tahun 1992 oleh Mahkamah Agung.

"Bahwa kepada pihak pada saat itu yang bersengketa dengan Pemprov harus menyerahkan aset nya berupa lahan ini,
itu sudah tahun 1992," ujar Linda pada awak media.

Kemudian Linda mengatakan lagi, Pemprov atas dasar penyerahan hak dari yang bersangkutan, mensertifikatkan aset ini menjadi atas nama Pemerintah Kalimantan Barat.

"Dalam perkembangannya karena kita akan eksekusi, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini melakukan gugatan kembali, kepada PTUN atas kebenaran sertifikat yang sudah terbit atas nama Pemprov," ujar Linda.

Ternyata Surat Peringatan (SP) sudah beberapa kali dilayangkan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan lahan aset tersebut.

"Bukan hanya kali ini saja kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengosongkan lahan ini, sebelumnya sudah tiga kali teguran tertulis berturut-turut dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, namun tidak di gubris oleh mereka," jelas Linda.

Linda juga mengatakan bahwa Pemprov sudah melakukan tiga kali pertemuan dan mengundang mereka untuk menyampaikan dan bernegosiasi namun tidak mencapai kesepakatan.

"Sehingga inilah langkah terakhir dari Pemprov, untuk menertibkan aset yang juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Jika nanti sampai saat yang ditentukan ternyata proses eksekusi tetap di halangi oleh pihak lain Linda memgatakan, akan melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saat ini kasus gugatan terhadap aset tersbut masih berlangsung di meja hijau, dalam hal ini mereka tidak menggugat Pemprov, tapi mereka menggugat BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut," kata Linda.

Warga yang menempati aset tersebut beralasan, kenapa harus di eksekusi dalam waktu dekat padahal lahan itu tidak digunakan secepatnya.

Linda menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menertibkan asetnya, mau itu akan segera dibangun atau tidak.

"Bukan berarti begitu kita eksekusi akan kita bangun serta merta itu tidak, terhadap lahan kosong pun kita wajib memelihara dan mengamankan," tegas Linda pada awak media.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved