APBD Tak Disahkan, Anggota DPRD Singkawang Terancam Enam Bulan Tak Digaji

jangan sampai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang ada

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Gubernur Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang 2019 belum juga disahkan. 

Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah bertemu langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan meminta segera melakukan pengesahan. 

"Kemarin, saya sudah ketemu Bu Tjhai Chui Mie, saya minta untuk Singkwang bisa  menyelesaikan tanggal (2/12) ini pengesahan APBDnya,"ucap Midji, Selasa (4/12/2018).

Baca: APBD Tetap Disahkan Tanpa Kehadiran Dua Fraksi di DPRD, Ini Kata Sutarmidji

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie Optimis APBD 2019 Ditetapkan Tepat Waktu

Apabila masih ada hambatan dalam pengesahan APBD sedangkan batas waktu sudah selesai, ia minta pada Wali Kota Singkawang membuat peraturan wali kota tentang penggunaan APBD tersebut. 

"Saya minta Bu Wali Kota Singkawang membuat Perwa tentang APBDnya, jangan sampai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang ada," ucap Sutarmidji.

Apabila Perwa telah dibuat, maka konsekuensinya pada anggota legislatif dapat disanksi selama enam bulan tidak menerima gaji. 

"Kalau Perwa ini sudah dikeluarkan maka DPRD Singkwang bisa tidak terima gaji enam bulan,  itu ada aturannya," tambah Sutarmidji. 

Baca: Siang Ini, BMKG Prediksi Kayong, Ketapang, dan Kubu Raya Hujan Ringan

Baca: Sujianto: RAPBD 2019 Singkawang Masih Dalam Pembahasan

Tak hanya Singkawang, kisruh pembahasan APBD juga terjadi di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah. 

Khususnya Mempawah, Midji menyebut juga sudah ketemu bupati, dewannya sudah mengesahlan APBD, tapi tanpa adanya eksekutif. 

"Itu tidak bisa, harus hadir eksekutifnya. Nanti Pak Wagub akan menyelesaikan masalah Mempawah dan mudahan bisa," tambhanya. 

Setelah mendengar penjelasan bupati, Midji menyebut ada benarnya juga, kalau kebijakan yang diambil dan yang menjalankan adalah bupati yang baru dan dia tidak mau ada masalah kedepannya. 

"Saya berhadap tiga daerah ini selesaikan tanggal 5," ucap Mantan Wali Kota Pontianak ini. 

Dijelaskannnya bahwa APBD  harus selesai 60 hari kalender atau Per 30 November dan ia berharap bagi yang belum selesai, semuanya per tanggal 5/12 ini dapat rampung, karena demi kepentingan masyarakat. 

Baca: Ultimatum 3 Daerah Yang Belum Sahkan APBD, Sutarmidji: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Baca: Bila Tak Segera Sahkan APBD 2019, Kota Singkawang Terancam 2 Sanksi Berat Ini

Ia tegaskan walaupun waktunya sangat mepet, jangan sampai terjadi transaksi dalam pengesahan APBD, karena semuanya terpantau.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved