Omset Capai Rp 1,34 Miliar Per Bulan, Kapolda Kalbar Beberkan Modus Judi Online

Melalui informasi masyarakat kita melakukan analisis, dan akomodir pengembangan terkait kasus judi online, dan juga mengamankan barang bukti

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MAUDY ASRI GITA UTAMI
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menunjukkan barang bukti online kepada awak media, Senin (3/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKKapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan setiap bulannya bandar atau tersangka dapat meraih omset penghasilan Rp1,340 miliar.

Dan hal itu, dilakukan oleh beberapa oknum selama sekitar 10 tahun lamanya.

Melalui akun website, setiap pemain bebas mengakses situs online ke alamat yang sudah didaftarkan oleh tersangka. 

Baca: Polsek Mandor Koordinasi Untuk Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

Tidak terhenti dengan situs, para bandar mencari sub-sub agen di wilayah kerja sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau yang sering disebut pemasang dengan memasarkan taruhan kepada pemain situs online. 

Setelah semua taruhan terkumpul dari agen, maka agen akan melaporkan taruhan kepada bandar dengan cara pengiriman via SMS dan Whatsapp. 

Jika pemain menang, maka bandar akan melakukan transfer ke rekening pemain, dan jika kalah maka uang taruhan akan menjadi hak milik bandar. 

"Melalui informasi masyarakat kita melakukan analisis, dan akomodir pengembangan terkait kasus judi online, dan juga mengamankan barang bukti," ujar Kapolda, Senin (3/12/2018) 

Barang Bukti Judi online yang disita Polda Kalbar, Senin (3/12/2018)
Barang Bukti Judi online yang disita Polda Kalbar, Senin (3/12/2018) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MAUDY ASRI GITA UTAMI)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved