Status Pencalonan OSO Tersangkut di KPU, Yusril Pun Ibaratkan Tugas Penghulu

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dra Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid menyampaikan ceramah kebangsaannya saat buka bersama Osman Sapta Oedang di Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Istri almarhum Gus Dur ini menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengambil keputusan soal status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam mengambil keputusan, KPU harus berdasarkan pada UU dan putusan-putusan lembaga peradilan yang berwenang.

KPU, kata Pramono, tak bisa dipaksa harus mengikuti putusan satu lembaga peradilan hukum saja.

Apalagi, jika kemudian isi putusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi.

Baca: SLANK Konser di Enam Kota Kalbar, Kamu Slankers? Catat Jadwal Lengkapnya

Baca: Psikolog hingga Anggota Dewan Angkat Bicara Terkait Kasus Perampokan di Pontianak

"KPU itu tidak bisa kemudian dipaksa-paksa oleh putusan peradilan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di konsitusi kita," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

Pramono mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri dalam mengambil keputusan.

Oleh karena itu, KPU tak bisa dipaksa oleh lembaga manapun, kecuali yang putusannya betul-betul sesuai prinsip konstitusi, untuk mengikuti putusan mereka.

Hingga saat ini, KPU masih mempertimbangkan putusan sejumlah lembaga soal syarat pencalonan anggota DPD, yang berkaitan dengan status pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Menurut Pramono, KPU berupaya untuk tak mengabaikan putusan lembaga mana pun.

"Jadi prinsipnya, KPU dalam menjalankan semua keputusan, semua kebijakan itu, berdasarkan pada konsitusi, pada undang-undang, pada putusan-putusan lembaga peradilan pada putusan Bawaslu dan seterusnya. Jadi kami harus tegak lurus pada aspek itu," ujar dia.

Pramono mengatakan, KPU berencana menggelar audiensi dengan MK, setelah minggu lalu menggelar diskusi dengan sejumlah ahli hukum.

Nantinya, keputusan soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD akan diambil dalam mekanisme rapat pleno.

Pramono berharap audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilaksanakan secepatnya.

Dalam audiensi tersebut, KPU akan meminta pertimbangkan MK mengenai bagaimana KPU seharusnya menyikapi status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Baca: Menang Gugatan Di PTUN, Pengamat Nilai OSO Tak Mau Patuhi Putusan MK

Baca: Gubernur Sutarmidji Minta BPD Miliki Unit Kajian APBD

"Tentu semua akan dibincangkan. Bagaimana menyikapi putusan yang berbeda-beda dari berbagai lembaga peradilan yang berbeda, atas sebuah masalah hukum yang sama," ujar Pramono.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved