Status Pencalonan OSO Tersangkut di KPU, Yusril Pun Ibaratkan Tugas Penghulu

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dra Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid menyampaikan ceramah kebangsaannya saat buka bersama Osman Sapta Oedang di Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Istri almarhum Gus Dur ini menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Cari Waktu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi dengan KPU terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Menurut Fajar, ada kemungkinan audiensi digelar pada pekan ini. Realisasi rencana ini akan menyesuaikan dengan agenda sidang.

"MK sudah terima surat dari KPU yang memohon audiensi. MK akan terima audiensi itu, tapi MK sedang mencari waktu yang tepat agar tak bertepatan dengan agenda sidang," kata Fajar, Selasa (20/11/2018).

"Ada kemungkinan (audiensi) pekan ini, tapi tergantung pada keputusan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) besok," lanjut dia.

Fajar memastikan, pihaknya tak akan membuat keputusan baru terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menilai KPU RI tidak netral pada saat melakukan audiensi untuk mencari solusi pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Menurut dia, lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kecenderungan memilih mendengarkan pakar hukum yang mempunyai pendapat untuk menjalankan putusan MK.

Adapun, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved