Pileg 2019
Menang Gugatan Di PTUN, Pengamat Nilai OSO Tak Mau Patuhi Putusan MK
Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.
Menang Gugatan Di PTUN, Pengamat Nilai OSO Tak Mau Patuhi Putusan MK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai sejak awal Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO memang tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Putusan MK mengatur larangan anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.
Ia mengatakan, awalnya putusan MK memberikan kesempatan bagi pengurus partai yang telanjur ikut tahapan pemilu untuk mundur dari partai politik.
Baca: Oesman Sapta Odang (OSO) Menang di PTUN, KPU Rumuskan Opsi Caleg DPD
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Alasan Pendiri NU Tak Setuju Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dengan demikian, tidak ada hak politik yang dilanggar.
Namun, putusan MK keluar saat KPU baru mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Dan ini yang perlu diperhatikan. KPU kirim surat ke semua DCS dan menginformasikan, 'Ada putusan MK soal syarat baru nih menyuruh supaya kalian mundur dari kepengurusan parpol'" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).
Setelah mengirimkan surat tersebut, kata Bivitri, ada lebih dari 200 calon anggota DPD yang mematuhi putusan MK.
Ada yang mundur dari partainya dan meneruskan tahapan pemilu.
Ada pula yang akhirnya keluar dari tahapan pemilu dan memilih tetap di dalam partai.
"Dengan itu, maka di atas 200 orang bisa memenuhi (putusan MK) itu. Cuma Pak OSO yang enggak bisa," ujar Bivitri.
Baca: Tak Pernah Terekpose, Aktris Cantik Wulan Guritno Akui Jadi Korban KDRT
Baca: Fakta V BTS, Sempat Tak Mau Jadi Artis dan Kini Dinobatkan Sebagai Pria Tertampan di Dunia
Bivitri berpendapat masyarakat harus membedakan antara "yang tidak bisa" dengan "yang tidak mau".
Menurut dia, OSO bukan tidak bisa mematuhi putusan MK, melainkan tidak mau.
Hal itu dinilainya terlihat dari sejumlah pernyataan OSO.