Status Pencalonan OSO Tersangkut di KPU, Yusril Pun Ibaratkan Tugas Penghulu
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Terkait opsi KPU berupa pengurus Parpol yang telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD bisa dimasukkan kembali ke DCT.
Namun, apabila calon anggota DPD terpilih, maka harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik, juga ditolak Yusril.
Ia menilai, penawaran opsi tersebut bukan kewenangan dari lembaga tersebut. Menurut Yusril, KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya berwenang selama tahapan pemilu.
Ini sesuai ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau Pak OSO nantinya terpilih sebagai anggota DPD dan dilantik, maka tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah selesai," ujar Yusril.
Dia menegaskan, KPU tidak dapat lagi membuat aturan atau mengadakan kesepakatan seperti yang diinginkan.
"KPU kan penyelenggara Pemilu, ya jangan neko-neko lagi kalau tugas penyelenggaraan Pemilu sudah selesai," kata dia.
Dia mengibaratkan tugas KPU RI seperti penghulu. Penghulu hanya bertugas menikahkan antara laki-laki dengan perempuan.
"Tugas penghulu ya menikahkan orang. Kalau sudah selesai nikah, ya tugasnya sudah selesai. Masa mau ngatur-ngatur rumah tangga orang," ujarnya. (kompas.com/tribunnews.com)
Jejak Status
* 23 Juli 2018
- MK memutuskan anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.
* 20 September 2018
- KPU memutuskan OSO Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon legislatif (Caleg) DPD.
- OSO dicoret lantaran tak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
- OSO berstatus Ketua Umum Partai Hanura.
* 25 September 2018
- OSO melalui kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil kepada MA terkait PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.
- MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan OSO.
* 11 Oktober 2018
- Bawaslu menolak gugatan sengketa Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 yang dilakukan OSO kepada KPU yang mencoretnya dari DCT caleg DPD.
*14 November 2018
- Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO terhadap keputusan KPU tentang penetapan DCT.
- Hakim menyatakan, SK DCT KPU batal dan diperintahkan dicabut serta menerbitkan SK DCT baru yang mencantumkan nama OSO.
* 20 November 2018
- KPU belum mengambil keputusan soal status OSO.
- KPU berencana menggelar audiensi dengan MK pekan ini.Usai audiensi KPU akan melaksanakan pleno. (*)