Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Agus Pujianto
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. 

Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.

Perwakilan Direktorat PP LHKPN KPK, Amalia Rosanti, mengatakan karena itulah KPK menggelar sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik.

Ini merupakan tindak lanjut guna menjelaskan kembali kepada para wajib lapor di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Saat ini dari jumlah wajib lapor di lingkungan pemerintah daerah, beberapa pejabat masih ada yang belum melaporkan kekayaannya kepada KPK. Masih ada 75 lebih persen yang belum melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Amalia Rosanti.

Baca: Relawan Muda Kalbar Gelar Ekspedisi Wajah Nusantara di Lemukutan

Baca: Persija Jakarta Lolos ke Final Liga 1 U19 Usai Taklukkan Barito Putera Lewat Adu Penalti

Melalui sosialisasi, pihaknya menginformasikan perubahan mengenai sistem pelaporan dari sistem manual berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2005 KPK, menjadi sistem elektronik saat ini.

“Ketika terbit Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 sistem pelaporan LHKPN maka sistemnya ganti, sekarang sudah menggunakan sistem elektronik atau online,” terangnya.

Amalia berharap kemudahan pelaporan LHKPN secara elektronik atau online dapat tingkatkan kepatuhan para wajib lapor saat melaporkan harta dan kekayaan mereka kepada KPK.

“Sanksi dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara detail, hanya sanksi administratif saja. Tetapi, sanksi administratif itu bisa jadi lebih kuat kalau pimpinan instansi mengeluarkan sanksi detail di dalam regulasi yang ditetapkan oleh pimpinan,” tukasnya.

Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar (Pemprov) masih rendah.

Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menerangkan secara keseluruhan angkanya tidak sampai 25 persen.

Baca: Akui Kepatuhan Lapor LHKPN Kalbar Rendah, Ini Kata Perwakilan KPK

Baca: Kubu Raya Telah Miliki Kantor Pengadilan Agama Sendiri

“Laporan ini saya dapatkan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masih banyak para pejabat belum laporkan LHKPN,” kata Sutarmidji saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi tata cara pelaporan LHKPN secara Elektronik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (16/11/2018).

Sutarmidji memaparkan dari 1.142 pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar saat ini, baru sekitar 163 orang pejabat yang telah melaporkan LHKPN.

“Itu merupakan tantangan dan pekerjaan berat bagi Inspektorat ke depan,” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu berharap agar tingkat kepatuhan LHKPN terus meningkat dari tahun ke tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved