Wagub Kalbar: Perusahaan Harus Daftarkan Pekerja Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyambut positif komitmen pemerintah menjamin seluruh rakyat Indonesia dalam rangka penuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Wagub Kalbar H Ria Norsan terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan saat buka sosialisasi Anugerah Paritrana atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan meminta seluruh pihak bangun kemitraan dan dorong pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha di sektor formal maupun informal untuk berikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerja.

Ria Norsan juga berharap para pimpinan pengusaha dapat lindungi dan mendaftarkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemilik atau pemimpin usaha harus daftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat buka sosialisasi Anugerah Paritrana atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (13/11/2018).

Baca: Rampas Sepeda Motor dan Hp, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Atensi khusus diberikan kepada para perusahaan perkebunan yang beroperasional di wilayah Kalimantan Barat. Tenaga kerja perkebunan, kata dia, rentan terhadap kecelakaan kerja.

“Lindungi tenaga kerja tanpa memandang status hubungan kerjanya. Mau dia tenaga tetap, atau kontrak atau buruh harian lepas. Semuanya wajib dilindungi dan mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Mantan Bupati Mempawah dua periode itu juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota terus membina perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan para pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan atau jaminan juga harus diberikan kepada seluruh tenaga kontrak atau honorer. Jika ada dana daerah yang diserahkan kepada pihak ketiga yang memperkerjakan tenaga kerja dalam menjalankan misi dan tugasnya itu juga didorong di-cover BPJS ketenagakerjaan,” pintanya.

Norsan mengimbau Ketua DPD dan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dorong anggota-anggotanya meng-cover tenaga-tenaga kerja di perusahaan dalam jaminan sosial.

“Dana yang dikeluarkan untuk premi bulanan, jika dihitung sebetulnya tidak besar. Mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan produktivitas pekerja untuk berkontribusi besar bagi perusahaan,” katanya.

Ia menyambut positif komitmen pemerintah menjamin seluruh rakyat Indonesia dalam rangka penuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

“Terutama agar pekerja mendapatkan perlindungan atas resiko ekonomi. Baik karena sakit akibat kerja, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian, memasuki hari tua dan pensiun,” tandasnya.

Selain sosialisasi Anugerah Paritrana atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan piagam penghargaan atas peran aktif dan kepedulian terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved