Dukung Perlindungan Rangkong Gading, Ini Kebijakan Yang Akan Diambil Sutarmidji

Ia menimpali jika satu diantara individu atau populasi dari suatu ekosistem punah, maka mengganggu keseimbangan alam, khususnya hutan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji memberikan apresiasi terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028.

Rangkong gading, kata dia, adalah maskot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat yang terancam punah.

Baca: Jika Tak Mau Terkena Masalah Kesehatan Serius, Jangan Lagi Makan Gorengan dengan Minuman Manis!

Baca: Kapolres Ketapang Benarkan Jika Kadis PU Masih di Mapolres

“Saya berharap sosialisasi ini sampai ke masyarakat agar mereka berkontribusi dan punya kesadaran menjaga kelestarian hewan yang dilindungi. Terutama masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” ungkapnya saat usai sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018) siang.

Ia menimpali jika satu diantara individu atau populasi dari suatu ekosistem punah, maka mengganggu keseimbangan alam, khususnya hutan.

Imbasnya, bisa saja masyarakat tidak bisa melihat air jernih, ikan, burung atau satwa lainnya pada masa mendatang.

“Pemprov Kalbar mendukung program pelestarian flora dan fauna di Kalbar. Ke depan, saya akan buat langkah-langkah dan program untuk melestarikan ekosistem hutan bekerjasama dengan komunitas-komunitas pencinta alam,” terangnya.

Midji sapaannya mengatakan dirinya lebih cenderung memberdayakan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alam.

Ketika ada oknum yang melanggar, selain terkena hukum adat bisa terjerat hukum positif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia tidak mau membuat Perda khusus yang mengadopsi seluruh model aturan adat menjadi satu kesatuan. Pasalnya, setiap daerah di Kalbar punya aturan adat berbeda-beda. Hukum adat Kapuas Hulu misalnya, pasti berbeda dengan hukum adat di Landak maupun daerah lainnya.

“Nanti, skalanya harus diatur khusus dengan ancaman hukum yang akan lebih besar. Untuk Kalbar, saya akan cari pola yang pas. Kita nanti akan beri hadiah atau reward bagi masyarakat yang bisa memberi informasi kepada pelaku tindak pidana hewan-hewan dilindungi,” imbuhnya.

Sewaktu pernah menjabat Wali Kota Pontianak, ia pernah menerapkan langkah edukasi bagi masyarakat guna membangkitkan rasa kepedulian dan kecintaan terharap hewan.

“Waktu itu kita piara empat merpati di Digulis (Bundaran Untan_red) dan sekarang sudah puluhan jumlahnya. Itu tidak ada yang ganggu, malah pagi-pagi ada warga yang memberi makan sambil olahraga lari. Kita tidak ada beri makan. Kita edukasi bagaiaman agar masyarakat bisa bencengkrama dengan burung merpati secara bebas,” jelasnya.

Selain burung merpati, dirinya juga melepas tupai di kawasan taman Digulis dengan tujuan agar masyarakat terbiasa dan rasa kepedulian terbangun secara mudah.

“Untuk rangkong, yang menjadi masalalah adalah ketersediaan sumber makanan yakni buah kayu ara.  Ini yang harus ada. Jika sekarang tempat bersarang ada tapi makanan tidak ada kan tidak bisa juga,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved