Dukung Perlindungan Rangkong Gading, Ini Kebijakan Yang Akan Diambil Sutarmidji

Ia menimpali jika satu diantara individu atau populasi dari suatu ekosistem punah, maka mengganggu keseimbangan alam, khususnya hutan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018) siang. 

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini menerangkan satu diantara upaya mencegah aktivitas ilegal perdagangan satwa liar adalah dengan kebijakan dana belanja langsung desa dengan prosentase 20 persen.

“Itu tujuannya untuk mewujudkan desa mandiri. Kita buat agar masyarakat ada sumber pendapatan sehingga tidak melakukan hal-hal seperti perburuan dan perdagangan satwa ilegal. Itu kan pemicunya karena sumber pendapatan. Maunya praktis saja. Kebijakan ini sebenarnya bagian dari upaya ke arah sana,” tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved