BPJS Sosialisasikan Sistem Rujukan Online Sesuai Permenkes RI

Ansharuddin mengatakan bahwa sistem rujukan online bukan kebijakan BPJS, namun sesuai dengan Permenkes No. 1 tahun 2012

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
Kepala Cabang BPJS Kalbar Ansharudin saat sosialisasikan sitem rujukan online di canopy center purnama II Pontianak, selasa (9/10/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Cabang BPJS Kalbar, Ansharuddin mengatakan bahwa sistem rujukan online bukan kebijakan BPJS, namun sesuai dengan Permenkes No. 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

"Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal," ujar Absharuddin Kepala Cabang BPJS Kalbar kepada tribun di Canopy Center Purnama II Pontianak, Selasa (9/10/2018) sore.

Ansharuddin menjelaskan, bahwa sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian memperoleh layanan dirumah sakit sesuai dengan kompetensi, jarak serta kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Baca: Target Suara Terbanyak, PAN Sambas Bidik Kursi Ketua DPRD Sambas

"Tujuan rujukan online dikarenakan pelaksanaan rujukan berjenjang di masing-masing daerah merujuk pada peraturan daerah," tuturnya.

Ansharudin menambahkan, peserta yang tinggal diperbatasan tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah terkait.

Dikarenakam hal itu, sistem rujukan online ini bermanfaat untuk membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi, serta sarana prasarana yang dibutuhkan.

Ansharudin berharap, dengan adanya rujukan online ini bisa meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved