Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Yaitu Andreas dan Mustadi, yang menyampaikan materi tentang aturan-aturan kampanye dan larangan selama pelaksanaan masa kampanye mendatang.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, hari ini kembali menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Jum'at (21/09/2018).
Dalam kesempatan tersebut, giliran dua komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas yang menyampaikan materi di hadapan peserta.
Baca: KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Baca: Dishub Tertibkan Ruko Pasang Rantai Pembatas di Atas Fasum
Yaitu Andreas dan Mustadi, yang menyampaikan materi tentang aturan-aturan kampanye dan larangan selama pelaksanaan masa kampanye mendatang.
Dalam kesempatan pertama, Andreas mengatakan, bahwa pada 23 September mendatang akan dimulai pelaksanaan tahapan kampanye.
Oleh karenanya, Andreas mengajak agar semua kalangan bisa bersama-sama memperhatikan dan mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye.
"Pertanggal 23 September nanti tahapan kampanye sudah dimulai, oleh karenanya mari kita sama-sama memperhatikan dan mengawasi," ujarnya.
Andreas juga mengatakan, bahwa setiap Pelanggaran akan di tindak oleh Bawaslu. Dengan berpatokan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, yang juga melibatkan unsur mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP).
Andreas mengajak, agar mahasiswa dan OKP bisa berperan aktif didalamnya untuk mengawasi setiap tahapan pemilu.