Citizen Reporter

Dishub Tertibkan Ruko Pasang Rantai Pembatas di Atas Fasum

Apabila pemilik ruko masih mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi memimpin langsung pembongkaran rantai yang dipasang pemilik ruko untuk menggalangi masyarakat lainnta lewat. 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah ruko yang memasang pembatas atau portal berupa rantai dan sejenisnya di atas fasilitas umum (fasum) dibongkar dan diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kamis (20/9/2018).

Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyatakan, tindakan penertiban ini menyasar fasum yang berada di depan bangunan ruko yang ada di sepanjang Jalan Patimura, Gajah Mada dan sepanjang daerah perdagangan. Pembatas yang berada di depan ruko baik itu berupa rantai maupun balok dan sejenisnya tidak dibenarkan karena itu termasuk fasilitas umum.

Baca: Dishub Razia Pemilik Ruko yang Memasang Rantai atau Plang Dihalaman Yang Masuk Fasum

Baca: Penertiban Bangunan di Atas Fasum, Satpol PP Tunggu Koordinasi dari Dinas Terkait

“Yang namanya fasum itu untuk kepentingan orang ramai, bukan milik pribadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir ruko yang memasang portal atau pembatas di atas fasum. Pemilik ruko beralasan memberi portal pembatas karena alasan keamanan. “Alasannya orang lain tidak boleh parkir di depan rukonya padahal itu area fasum,” sebut Utin.

Pemilik ruko yang masih tetap melakukan pemasangan rantai pembatas di lokasi fasum depan bangunan mereka, semua peralatan yang digunakan untuk menutup fasum akan diangkut oleh petugas Dishub Kota Pontianak. “Kalau mereka mau gembok, silakan gembok di depan teras pintunya saja, jangan di fasum,” tegasnya.

Utin mengimbau pemilik ruko memahami aturan tersebut. Bagi pemilik ruko yang rantai atau portal pembatasnya diamankan, bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Pontianak. “Tapi dengan catatan tidak boleh memasang kembali portal itu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali,” tukasnya.

Apabila pemilik ruko masih mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 3 tahun 2004 dan Perda Nomor 1 tahun 2010,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved