Pileg 2019
KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Irawati menjelaskan, pada saat nanti tahapan pengumuman DCT selsai. Maka tahapan masa kampanye pemilu legislatif 2019 pun akan dimulai.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Komisioner KPU Kabupaten Sambas Devisi Teknis Irawati mengatakan, Daftar Caleg Tetap (DCT) Kabupaten Sambas berjumlah 552 orang.
"Jumlahnya, 552 orang," ujarnya, Kamis (20/09/2018).
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Untuk itu, ia mengatakan, bahwa penetapan DCS ke DCT sudah tidak ada masalah.
Ia mengatakan, kewajiban KPU hari ini adalah menetapkan DCT. Dan melakukan pengumuman.
Setelah penetapan DCT, baru nanti bisa dilanjutkan ke tahap kampanye.
"Sampai saat ini sudah tidak ada masalah. Tidak ada kendala, meski kemarin ada kendalanya terkait status khusus yang harus mengundurkan diri, tapi per hari ini sudah menyerahkan, ada 30 orang," sambungnya.
Sebelumnya, ia mengatakan ada kendala terkait dengan caleg yang berstatus khusus. Seperti kepala Desa, BPD, dan anggota DPRD yang pindah partai.
Namun pada saat ini semuanya sudah selsai dan menyerahkan semuanya kepada KPU.
Irawati menjelaskan, pada saat nanti tahapan pengumuman DCT selsai. Maka tahapan masa kampanye pemilu legislatif 2019 pun akan dimulai.
Para caleg di perbolehkan berkampanye kepada masyarakat, namun dengan tetap berpatokan kepada aturan-aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, jumlah DCT ini bertambah 10 orang dari pada DCS yang diumumkan sebelumnya. Penambahan hal itu dikarenakan, KPU Sambas harus menjalankan hasil putusan Bawaslu, untuk menambah 10 Bacaleg PDI-P yang di coret agar masuk kedalam DCS.
Pada saat penetapan DCT, pun segera caleg di nyatakan memenuhi syarat.