Disdukcapil Kalbar Sebut Pemberian Hak Akses Data Kependudukan Hanya Untuk 3 Tujuan Ini
Diantaranya menurut dia peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian dalam pembangunan, dan atau penegakan hukum.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Rawing, mengatakan aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna digunakan untuk tiga tujuan.
Diantaranya menurut dia peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian dalam pembangunan, dan atau penegakan hukum.
Baca: Kubu Raya Lakukan Penandatangan Kerjasama Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan
Baca: Alasan Kenapa Motivasi Itu Penting Bagi Siswa Dalam Menuntaskan PR
"Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang program standar pemanfaatan data kependuduk sebagai salah satu data yang dipergunakan untuk semua kepentingan. Jadi sebelum hak akses itu diberikan, kita akan lakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu baru lembaga pengguna bisa melakukan data kependudukan yang diperlukan," ujarnya Rabu (19/9/2018).
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pihaknya komit melakukan berbagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.
"Sejumlah langkah telah kita lakukan, mulai dari konsolidasi di desa dan kecamatan, pelayanan kependudukan dengan sistem jemput bola, hingga kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan, khususnya dalam melakukan pencatatan perkawinan dan isbat nikah," tuturnya.
Diakuinya pula tidak kalah penting dari keberadaan dokumen kependudukan adalah cara dan bagaimana memanfaatkan data tersebut sehingga tepat guna.