Pileg 2019

Terkait Masalah Ini, KPU Pontianak Akan Surati PKB dan Perindo

Sujadi juga mengatakan pihaknya memverifikasi sekitar 42 bacaleg kepada parpol, dan diknas yang menggunakan paket C.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Pontianak, Sujadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kota Pontianak bakal menyurati dua parpol yakni PKB dan Perindo besok, Senin (3/9/2018).

Menurut Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi, pihaknya menyurati dua parpol tersebut terkait bacalegnya yang mengundurkan diri karena masih ASN dan satu di antaranya lagi karena bermasalah dengan ijazah.

Diterangkannya, untuk PKB memang benar ada satu diantara bacaleg yang masih ASN yang nyaleg. Kemudian untuk Perindo karena masalah ijazah Paket C yang belum keluar.

"Bacaleg yang dimaksud dari Partai PKB, dapil 1 Pontianak Kota dan seorang perempuan yang statusnya masih PNS, kalau tidak salah saya pensiunnya dibulan November, namun kita menetapkan DCT ditanggal 21. Sesuai dengan PKPU berkenaan dengan pencalonan, PKPU nomor 20 tahun 2018 caleg yang PNS harus mengundurkan diri, surat pengunduran dirinya sudah ada, tapi harus dibuktikan dengan surat keputusan pengunduran diri dilanjutkan dengan SK pemberhentian dari instansi yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT," ungkapnya, Jumat (31/08/2018)

Baca: Dapat Informasi Bacaleg Koruptor, Sujadi: Buktikan dengan Surat Putusan Pengadilan

Baca: Cuaca Membaik, Status Tanggap Darurat Bencana di Mempawah Berakhir Besok

Sujadi mengatakan, terkait itu pihaknya pun langsung mengklarifikasi kepada parpol dan yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu kita langsung mengklarifikasi kepada parpol dan bacaleg bersangkutan, apakah memang betul mengundurkan diri karena jika mengundurkan diri tidak dapat pensiun, ternyata yang bersangkutan tidak jadi mengundurkan diri sebagai PNS dan mengundurkan diri dari pencalonan," katanya.

Ia pun menuturkan, akan menyurati parpol yang bersangkutan untuk penggantian bacaleg.

"Tinggal nanti tanggal 3 september 2017 kami menyurati partai untuk menyiapkan calon pengganti karena ini perempuan dan wajib memperhatikan keterwakilan 30 persen. Jika tidak mencukupi 30 persen maka satu dapil tidak bisa mengikuti pemilu," ujarnya.

Baca: Dapat Informasi Bacaleg Koruptor, Sujadi: Buktikan dengan Surat Putusan Pengadilan

Selain itu, Sujadi juga mengatakan pihaknya memverifikasi sekitar 42 bacaleg kepada parpol, dan diknas yang menggunakan paket C.

"Tapi yang bermasalah hanya satu orang karena ijazahnya belum keluar, dari Perindo," katanya.

Sujadi mengatakan, menurut penjelasan diknas bahwa yang bersangkutan baru bisa keluar ijazahnya dibulan November, namun pada 21 September 2018 sudah menetapkan DCT maka dari itu, ia mengatakan telah TMS-kan yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu, tanggal 3 kita akan menyurati dua parpol yakni PKB dan Perindo untuk menyiapkan pengganti karena kuota perempuan dan ijazahnya bermasalah," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved