Pileg 2019
Dapat Informasi Bacaleg Koruptor, Sujadi: Buktikan dengan Surat Putusan Pengadilan
Bacaleg tersebut bisa menunjukan SKCK dan surat dari pengadilan bahwa tidak pernah terpidana.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menuturkan pihaknya mendapatkan informasi ada satu diantara bacaleg yang mantan terpidana korupsi.
Namun, ia enggan menyebutkan nama yang bersangkutan karena masih bersifat dugaan dan tak dapat dibuktikan dengan bukti yang nyata. "Ada juga informasi dugaan bacaleg tersangka Tipikor," katanya, Jumat (31/08/2018).
Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 20 pasal 4 ayat 3 bahwa pengajuan bacaleg diajukan setelah melalui proses yang demokratis dan terbuka dengan tidak mengajukan bacaleg yang pernah terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak.
Baca: Oknum ASN Mundur sebagai Bacaleg, PKB Kota Pontianak Sudah Siapkan Pengganti
Walaupum begitu, Sujadi mengatakan, Bacaleg yang diinformasikan tersebut ternyata dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Bacaleg tersebut bisa menunjukan SKCK dan surat dari pengadilan bahwa tidak pernah terpidana. Walaupun begitu, jika ada masyarakat yang bisa menunjukan surat hasil keputusan pengadilan untuk bacaleg bersangkutan, akan diverifikasi nanti," tutupnya.