50 Persen Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Terpidana Kasus Narkoba
Dengan 83 orang petugas, menurutnya ini adalah suatu tantangan besar untuk dapat membina narapidana kasus narkoba.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sintang, Pudjiono menyampaikan bahwa sekitar 50 persen dari total 549 warga binaan di Lapas Kelas II B Sintang ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Secara umum, kalau kita mau menarik garis lurus itu 50 persen narapidana kasus narkoba. Sisanya kasus kriminal umum," ujar Pudjiono saat ditemui Tribun Pontianak di Lapas Kelas II B Sintang, Kamis (30/8/2018) pagi.
Baca: Pelajar dan Mahasiswa Antusias Bertanya Pada Sosialisasi yang Diselenggarakan BNN Sintang
Baca: PT WHW AR Raih Berbagai Penghargaan Dari Pusat dan Daerah
Dengan 83 orang petugas, menurutnya ini adalah suatu tantangan besar untuk dapat membina narapidana kasus narkoba.
Meskipun demikian, Lapas Kelas II B Sintang hanya menampung pemakai, pengedar, dan bandar kecil.
"Kalau di sini bandar besar Insyaallah tidak ada. Tapi kalau bandar kecil ada satu dan dua, tapi mereka secara keuangan tidak kuat, sehingga tidak dipercaya bandar besar. Namun ini tetap jadi tantangan bagi kami," jelasnya.
Pudjiono mengatakan, tepatnya 25 September 2013 pernah terjadi rusuh yang dilakukan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Sintang. Saat itu memang ada bandar besar yang tidak terima saat dilakukan tes urine.
"Saat itu kita sedikit mundur ke belakang karena saat itu bandar besar tidak terima kita tes urine. Kemudian karena dia sudah mendapatkan dukungan napi narkoba lainnya, terjadilah rusuh. Namun kita cepat lakukan tindakan," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, Pudjiono memastikan pihaknya tidak lagi menerima bandar besar kasus narkoba dibina di Lapas Kelas II B Sintang.
Sehingga sampai saat ini, tidak pernah lagi terjadi rusuh di dalam lapas.