Pileg 2019
Ramdan Sebut KPU Punya Landasan Kuat Tetapkan Bacaleg Hanura dan PSI TMS
Dalam sidang Adjudikasi di Bawaslu, Mantan Komisioner KPU Singkawang ini pun menerangkan telah mempersiapkan sejak awal.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Prov Kalbar, Ramdan menuturkan punya landasan kuat untuk men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Bacaleg Partai Hanira dan PSI.
Diterangkan Ramdan, Hanura mempersoalkan terkait dengan, ijazah yang tidak dilegalisasi dan dinyatakan tidak jelas, dalam jawaban termohon KPU sudah disampaikan berdasarkan PKPU mengatur tentang persyaratan syarat calon. Satu diantaranya ijazah yang dilegalisasi lembaga berwenang.
Baca: Kemarau Berkepanjangan, Korem 121/Abw Gelar Salat Istisqa Minta Diturunkan Hujan
Baca: DPW PSI Kalbar Percayakan Hasil Putusan Adjudikasi Pada Bawaslu
Kemudian PSI, kata Ramdan, banyak yang diajukan, namun yang krusial berkaitan dengan bacaleg perempuan yang tidak melampirkan surat dari pengadilan yang menerangkan tidak pernah dihukum atau terpidana, sementara hanya membuat surat pernyataan pribadi.
"Karena memang berdasarkan PKPU dan Surat Keputusan KPU berkaitan dengan pedoman teknis paramater keabsahan surat dari pengadilan itu, surat keputusan 876 atau 961 bahwa parameter keabsahan harus dibuktikan dengan adannya surat dari pengadilan, karena tidak melampirkan surat pengadilan kita nyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ramdan, Senin (27/08/2018).
Baca: Sama Dengan Hanura, Sidang Adjudikasi Agenda Pembuktian PSI Dilanjutkan Rabu
Baca: Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi Antara KPU dengan PSI dan Hanura
Dalam sidang Adjudikasi di Bawaslu, Mantan Komisioner KPU Singkawang ini pun menerangkan telah mempersiapkan sejak awal.
"Kita sudah dari awal-awal penyusunan jawaban termohon, penyiapan alat bukti, sudah kita siapkan semua karena memang prosesnya kita lewati, jalani dalam proses pendafataran dan verifikasi bacalon legislatif. Artinya semua dokumen atau aspek yang mendukung terksit dengan proses jawaban dari yang kita sampaikan dari awal sudah kita sampaikan," ujarnya.
Ia pun mengatakan, dalam hal itu kedudukan hukum yang digunakan ialah UU pemilu nomor 7 tahun 2017, karena UU 27 tahun 2007 tidak berlaku lagi.
"Terkait dengan kedudukan hukum permohonan yang berkaitan mengatur pemilu sudah diatur berdasarkan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, didalamnya juga mengatur tentang penyelenggara, artinya kalau UU nomor 27 tahun 2007 sudah tidak berlaku. Jadi kalau terkait dengan kedudukan hukum saya kira yang menjadi acuan dasar hukum kita tentu UU 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutupnya.