Pileg 2019
Ada Dugaan Penolakan Deklarasi #2019 Ganti Presiden, Ini Kata Panitia Relawan Ganti Presiden
Syarif Kurniawan menegaskan secara konsistusi, RGP tidak menyalahi Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Panitia Relawan Ganti Presiden (RGP) #2019GantiPresiden di Kalbar, Syarif Kurniawan menegaskan secara konsistusi, RGP tidak menyalahi Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E ayat 3 termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pernyataan ini disampaikan guna sikapi adanya penolakan deklarasi #2019GantiPresiden dari puluhan pemuda dan pemudi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat saat audiensi ke Mapolda Kalbar, Jumat (24/8/2018) pukul 10.00 WIB.
Baca: Jelang Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Pontianak, Politisi PKS Mardani Ali Sera Unggah Ini
“Dalam kaitannya dengan RGP, sedikitpun tidak ada niatan dari kami untuk melakukan hal-hal seperti pemikiran mereka, yang bisa mengarahkan ke arah perpecahan dan gesekan-gesekan. Itu tidak ada sama sekali,” ungkapnya saat diwawancarai Tribunpontianak.co.id, Jumat (24/8/2018) sore.
Ia menambahkan pihaknya merupakan masyarakat yang dilindungi konstitusi. Otomatis, kegiatan yang digelar tidak melanggar UU.
Ia juga meyakinkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika ada yang merasa bahwa hak berserikat dan berkumpul yang dilindungi ini menyalahi UU. Siapa sebenarnya yang menyalahi undang-undang ? Apakah kami adalah sebuah kelompok atau barisan atau gerombolan yang menyalahi UU ? Jelas tidak," tegasnya.
Baca: Aliansi Masyarakat Kalbar Tolak Gerakan #2019GantiPresiden, Ini Kata Kapolda
"Mereka yang mencoba halangi kami dalam berserikat, berkumpul dan mengutarakan pendapat lah yang melanggar UU,” terangnya.
Ia menjelaskan RGP Kalbar berkaca dari daerah-daerah lain di Indonesia yang punya semangat rakyat Indonesia untuk mengganti presiden.
“Jadi, siapapun presidennya apakah 2 atau 3 pasang atau 10 pasang atau lebih. Pada dasarnya, tujuannya adalah ganti presiden. Melihat kondisi saat ini, masyarakat merasa harus ada presiden yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat mayoritas,” imbuhnya.
Deklarasi RGP, terang dia, tidak ada hal-hal yang sifatnya menyalahi UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat RGP tidak ada penyampaian jati diri, citra diri, visi-misi partai, simbol-simbol partai maupun siapa calon Presiden atau Wakil Presiden.
Pihaknya tidak akan lakukan seperti itu karena memang tidak diperbolehkan.
Baca: Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Pontianak, Kapolda Kalbar Tegaskan Hal Ini
“Jangan berpikir bahwa ini salah. Jangan sampai ada pikiran seperti itu. Malahan, jika berkaca dari sisi proporsional atau keadilan, ada pihak tertentu yang lebih vulgar menyampaikan bahwa 2019 tetap presidennya ini," ucapnya.
"Itu jelas menyebutkan nama, kok tidak dilarang yang seperti itu. Siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran ? Jika memang itu masuk dalam ranah pelanggaran, seharusnya pihak terkait sudah harus melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan mereka,” jelas Syarif Kurniawan.