Sutarmidji Teken Perwa Kebakaran Lahan, Ini Ancamannya Bagi Pembakar dan Pemilik Lahan

Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka tidak akan menerbitkan izinnya selama lima tahun.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji telah menandatangi Peraturan Wali (Perwa) terkait Larangan Membakar Lahan. Hal ini dilakukan Midji lantaran sering terjadinya kebakaran lahan dan diduga sengaja dibakar untuk dialihfungsikan.

Perwa dengan nomor 55 tahun 2018 ini ditandatanganinya Senin (20/8) kemarin dan dengan ditetapkannha Perwa maka menjadi dasar hukum untuk menindak pemilik lahan maupun oknum yang sengaja membakar lahannya.

"Ini segera kita terapkan, semua izin apapun di area Kota Pontianak diatas lahan yang dibakar atau terbakar tidak akan dikeluarkan dan yang sudah ada izin akan dicabut," ucap Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Selasa (12/8/2018).

Baca: Lakukan Adegan Berbahaya dan Tak Mendidik, Putri Kecantikan Hongkong Banjir Kritikan

Ia tegaskan serius mengenai kasus kebakaran lahan di Pontianak, aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan pengalaman disebutnya ada kasus pemilik lahan membayar orang lain untuk membakar lahan mereka.

Jika terbukti lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama lima tahun. Hal itu tak akan dapat dikompromikan lagi, lantaran kerugian sangat besar.

Apabila lahan tersebut terbakar dengan sendirinya maka akan dibekukan selama tiga tahun.

Baca: Polisi Ringkus Residivis Bobol Counter HP dan Masih Memburu Rekan Saat Lakukan Aksi

"Kita kenakan sanksi itu karena pemilik lahan tidak bisa menjaga lahan miliknya. Tiap hari kita harus memadamkan api di lahan tersebut. Kemudian ada indikasi, lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan sebab dalam sepekan kemudian, lahan yang terbakar itu sudah dibangun jalan," ucap Midji menjelaskan kejadian selama ini.

Oleh sebab itulah ia menyebutkan berarti ada kesengajaan dibakar. Terhadap developer yang melakukan pembakaran lahan, kalau sudah mengantongi IMB, maka pihaknya akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka tidak akan menerbitkan izinnya selama lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved