Masuk Anggota PHRI Hotel G Melanggar Aturan IPAL, Ini Kata Ketua PHRI

Yuliardi Qamal membenarkan jika Hotel G yang dimaksud adalah anggota PHRI.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Adanya hotel yang dianggap melanggar aturan tentang pengelolaan limbah ketika di lakukan inspeksi mendadak oleh Komisis B dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal membenarkan jika Hotel G yang dimaksud adalah anggota PHRI.

Yuliardi menjelaskan memang untuk hotel barunya atau gedung uang baru dari Hotel G, belum dikalsifikasikan sampai sekarang.

"Kalau udah mengklasifikasi hal itu tidak akan terlewat. Kemudian yang di temukan terkait IPAL itukan sudah suatu temuan," ucap Yuliardi Qamal saat diwawancarai, Rabu (15/8/2018).

Baca: Hari Anak Nasional, Ini Pesan Anggota DPRD Kapuas Hulu

Yuliardi mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, mengapa baru ini ribut masalah IPAL yang dimiliki oleh Hotel G.

"Kalau misalnya angota saya melangar suatu peraturan kemudian dilakukan sidak seperti ini dan di temukan, itu kan pada waktu membangun mereka sudah harus mengajukan terkait IPAL. Pada saat mengajukan itu kan di jadikan persyaratan dan harus dikunjungi bukan dilakukan sidak dulu seperti ini," ujarnya.

Ia meminta adanya pembinaan yang dilakukan oleh DLH terhadap anggota PHRI Kalbar, karena masalah IPAL disebutnya juga berkaitan dengan konsekuensi orang berkunjung, apabila hotel yang bau maka tidak akan ada yang mau berkunjung.

"Itu juga akan merugikan pengusaha, IPAL tidak ada maka akan berbau, air gak lancar dan lainnya . IPAL itukan untuk lingkungan hidup terutama soal air kemudian pembuangan yang lancat. Misalnya sampai di temukannya tidak ada dan tidak berfungsi dengan baik maka lakukanlah pembiniaan dan bimbangan terlebih dahulu pada anggota saya," jelasnya.

Baca: Tips Pakai Bahan Alami Agar Daging Kambing Tak Bau Prengus

Selain itu, setiap angota PHRI harus mengikuti aturan. Ia tak mau menjadi pengusaha yang melanggar aturan.

"Saya tidak mau menerima menjadi angota kalau mereka tidak lengkap persyaratannya. Walaupun die keluarga saya. Saya tidak mau tau, pokoknya dia harus fotocopy syaratnya, kalau dia sudah bisa memberikan itu baru saya bisa merekrut dia menjadi angota," tambahnya.

Itu menunjukkan kalau angotanya tidak di rekrut asal-asalan. PHRI tidak mau yang seperti ini maka awal ia merekrut dulu syarat-syarat yang terutama diambil.

"Jadi kalau misalkan angota saya melanggar aturan yang sudah di gariskan dan sudah di wajibkan, itu harus lah pertama dilakukan teguran. Dilakukan binaan, jangan lalu di tutup. Dilakukan pembinaan dulu, diarahkan bagaimana sebaiknya," saran Yuliardi.

Prinsipnya dari pengusaha itu dia tidak akan mau melanggar aturan ini. Karena IPAL harganya cukup murah tidak sebanding dengan properti yang dimiliki. Sehingga kalau ada yang tidak mengikuti itu adalah pengusaha yang tak teliti dan besar kemungkinan dia tidak mengetahui.

Dijelaskannya sebelum pengusaha mengajukan permohonan izin temtu harus ada kajian. Pada saat kajian itu harus buat ini dan itu. Misalnya IPAL yang harus menampung dari sekian kamar dan dapur maka baru diberikan izin dan diawasi secara terus menerus.

Baca: Sepanjang Tahun Ini Kejari Kapuas Hulu Tanggani 3 Perkara Libatkan Anak

"Kemudian setelah itu baru lah keluar izin IPAL yang layak setelah di rekomendasi dari lingkungan hidup, setelah itu baru ada survey balik. Betul atau tidak dengan yang di sarankan dan di kerjakan atau tidak,"ujarnya.

Ia meminta Pemkot Pontianak tidak langsung memberikan sanksi dan ia berharap lakukan lah pembinaan pada anggotanya dan ia yakin angota PHRI tidak akan mau melanggar aturan. Karena propertinya jauh lebih mahal di banding membuat IPAL.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved