Pileg 2019

Pasca Pengumuman DCS oleh KPU, Dua Parpol di Kalbar Kehilangan Dapil

Dua partai tersebut tidak terpenuhi kuata 30 persen sehingga mengakibatkan tercoretnya seluruh bacaleg di dapil

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan terdapat dua partai politik yang akan absen di salah satu dapil di Kalbar. Dua partai tersebut yakni Partai Hanura di Dapil 5, Kabupaten Landak dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dapil 7 yakni Kabupaten Sintang Melawi.

Hal tersebut ditengarai oleh kuota bacaleg perempuan yang tidak sampai 30 perses setiap dapil. Berdasarkan ketentuan jika satu dapil tidak dapat memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan maka akan berkonsekuensi tercoretnya bakal calon legislatif (bacaleg) yang lain.

Baca: Seluruh Bacaleg Dapil 5 DPRD Provinsi Dicoret KPU, Suyanto : Kita Akan ke Bawaslu

"Dua partai tersebut tidak terpenuhi kuata 30 persen sehingga mengakibatkan tercoretnya seluruh bacaleg di dapil," ujarnya Minggu (12/8/2018)

Ramdan mengatakan terdapat juga bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari parpol lain, namun tidak sampai menggugurkan seluruh bacaleg di dapil, karena kuata 30 persen tetap terpenuhi.

"Ada juga yang person-person tapi tidak menggugurkan Dapil," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved