MUI Kalbar Imbau Umat Muslim Tunda Vaksinasi MR Sampai Ada Kejelasan Kehalalan
Saya tegaskan ini bukan dihentikan, tapi ditunda sembari menungggu hasil audit dari LPPOM MUI
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar mengimbau umat muslim untuk menunda penerimaan vaksinasi Measles Rubella (MR) hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI.
Penundaan tersebut berkaitan dengan belum diajukannya sertifikasi halal vaksin yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII). Kabar terakhir, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dan Dirut PT Biofarma sebagai importir akan segera mengajukan sertifikasi halal dan permohonan tentang fatwa imunisasi MR.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat HM Basri Har menerangkan penundaan itu menjadi kesepakatan antara MUI dengan Kementerian Kesehatan RI usai pertemuan pada Jumat (3/8/2018) kemarin.
“Untuk yang beragama Islam, maka vaksinasi ditunda dulu sampai ada hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (5/8/2018) sore.
Baca: Dua Truk Tabrakan di Wajok, Satlantas Polres Mempawah Beberkan Kronologinya
Baca: Ngaku Anggota KPK dan Peras Anggota DPRD, Dewa Ditangkap Polisi
Ia menegaskan imbauan penundaan vaksinasi MR telah disampaikan kepada umat muslim Kalbar. Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syari, maka vaksinasi MR tidak masalah tetap berlanjut.
“Kalau yang lain (non muslim_red) silahkan saja. Saya tegaskan ini bukan dihentikan, tapi ditunda sembari menungggu hasil audit dari LPPOM MUI,” terangnya.
HM Basri Har tidak menampik persoalan kehalalan vaksin MR dari pandangan syariat Islam sempat membuat umat muslim berbagai daerah resah. Bahkan, beberapa daerah Indonesia sempat menolak pelaksanaan vaksinasi.
“Melihat keresahan itu, maka Menkes bertemu dengan MUI di Jakarta. Pertemuan itu merupakan respon agar segera ada kepastian. Karena selama ini, Kemenkes mensosialisasikan vaksin MR itu halal dan sudah mendapat fatwa halal MUI, padahal belum pernah diteliti oleh MUI,” jelasnya.
Baca: Gara-gara Momo Challenge, Seorang Bocah Perempuan Lakukan Aksi Bunuh Diri
Ia menimpali ada salah persepsi yang dilakukan oleh Kemenkes RI lantaran menganggap Fatwa Nomor 4 tahun 2016 sebagai dasarnya. Padahal, fatwa itu hanya tentang imunisasi yang boleh bahkan wajib diberikan bila memang dalam kondisi membahayakan dengan syarat harus dari vaksin berbahan dasar halal.
“Kalau vaksin MR ini kan belum pernah diperiksa dan diaudit. Makanya, MUI menyurati Menkes sehingga ada pertemuan. Menkes meminta kepada produsen vaksin itu untuk menyampaikan bahan dan dokumen-dokumennya ke MUI untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian,” paparnya.
Jika hasilnya tidak ada indikasi barang haram yang terkandung dalam vaksin MR, kata HM Basri Har, maka vaksinasi kepada umat Islam dilaksanakan. Ia menambahkan seyogyanya MUI tidak menjustifikasi vaksin MR adalah haram.
Namun, pokok permasalahannya adalah vaksin MR belum belum diteliti dan mendapat fatwa halal dari MUI.
“Karena, masalah yang halal dan haram ini kan dari kalangan muslim. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyatakan bahwa segala sesuatu makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik harus bersertifikat halal,” tandasnya.