Ngaku Anggota KPK dan Peras Anggota DPRD, Dewa Ditangkap Polisi

Karena terus didesak dan diancam. Akhirnya pelapor menyerahkan uang Rp 5 juta kepada saudara Dewa,

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Yani Kusnadi alias Dewa, anggota KPK gadungan yagn ditangkap polisi karena memeras anggota DPRD Kota Madiun 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MADIUN - Warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Yani Kusnadi alias Dewa (57) ditangkap lantaran memeras  anggota DPRD Kota Madiun dari PAN,  Endang Winaryanti.  Untuk melancarkan aksinya, Dewa mengaku sebagai anggota KPK. 

Dewa ditangkap Anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota di rumah Endang di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,  Jumat (3/8/2018) malam.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8/2018) siang, membenarkan penangkapan pelaku pemerasan yang mengatasnamakan lembaga anti rasuah tersebut.

"Iya benar, anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota telah mengamankan seseorang yang mengaku dari KPK diduga melakukan TP Pemerasan," kata AKBP Nasrun Pasaribu, saat dihubungi.

Ia menuturkan, pada Selasa (31/7/2018) Endang Winaryanti menginformasikan kepada Anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota, bahwa ada seorang laki-laki bernama Dewa datang ke kantor DPD PAN Jalan DI Panjaitan, Kota Madiun mengaku sebagai Direktur Investigator KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepada Endang, Dewa menyebut bahwa dirinya sedang bersama Tim KPK di Kota Madiun dengan tujuan melakukan pengembangan kasus korupsi Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto.

Malam harinya, pelapor dan pelaku bertemu di Sate Pak Sumo Jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Pelaku menakut-nakuti pelapor, dengan mengatakan bahwa aliran uang hasil korupsi mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto mengalir kepada istrinya, sekda dan 17 anggota DPRD Kota Madiun termasuk di antaranya pelapor.

Kepada pelapor, pelaku mengatakan apabila pelapor menginginkan namanya dihapus dari daftar list pemeriksaan KPK, maka harus menyerahkan uang Rp 20 juta kepadanya.

"Alasannya, untuk mengganti Ponsel yang hilang. Karena terus didesak dan diancam. Akhirnya pelapor menyerahkan uang Rp 5 juta kepada saudara Dewa,"katanya.

Baca: Persib Berpeluang Patahkan Rekor Persipura di Liga 1 Gojek

Pada Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor untuk menagih sisa uang yang diminta. Pelapor kemudian menghubungi anggota kepolisian Polres Madiun Kota, dan diminta datang ke rumahnya.

Pada saat pelapor menyerahkan amplop yang berisi uang kepada pelaku, datang anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keberhasilan penangkapan pelaku penipuan tersebut atas informasi dari pelapor yg kemudian ditindaklanjuti anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota yang bekerjasama dengan pelapor. Setelah pelaku diamankan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved