LDII Kalbar Dukung Penundaan Vaksinasi MR Bagi Umat Muslim

Sebelum ada sertifikasi halal oleh MUI, kami menyarankan sebaiknya memang ditunda bagi umat muslim

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Ketua LDII Kalbar, Susanto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalimantan Barat Susanto menyambut positif langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta penundaan pelaksanaan vaksinasi Measles Rubella (MR) bagi umat muslim. Penundaan semata-mata guna memastikan kehalalan vaksin MR.

"Sebelum ada sertifikasi halal oleh MUI, kami menyarankan sebaiknya memang ditunda bagi umat muslim," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (5/8/2018) sore.

Ia mengatakan saran penundaan vaksinasi MR bukan berarti pihaknya menolak upaya pemerintah dalam upaya pengentasan penyakit menular berbahaya itu. Namun, saran penundaan hanya sebagai upaya mendapatkan jaminan kehalalan.

Baca: Tunggu Sertifikat Halal dari MUI, Pemkab Tunda Masyarakat yang Ragu Imunisasi MR

“Kami bukan pada posisi menolak. Vaksin merupakan zat layaknya makanan yang masuk ke darah dan daging manusia. Sebagai seorang muslim ada batasan yang mesti jadi perhatian baik bahan, pembuatan dan cara vaksinasi harus ada jaminan kehalalan,” terangnya.

Terkait jaminan kepastian halal, kewenangan ini merupakan ranah MUI dan semua pihak khususnya umat Islam harus menghormati dan mentaatinya.

“Kami apresiasi pemberian vaksin merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyakit campak dan rubella. Kebijakan ini menurut agama diperbolehkan,” katanya.

DPW LDII Kalbar mendukung program vaksinasi karena agama juga memperbolehkan. Tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah jaminan halal dari vaksin itu. Program vaksinasi MR, kata Susanto, bukan untuk sesuatu yang darurat atau emergency, jadi bisa untuk ditunda.

Baca: MUI Kalbar Imbau Umat Muslim Tunda Vaksinasi MR Sampai Ada Kejelasan Kehalalan

"Kalau vaksinasi itu diberikan pada kasus-kasus emergency maka tidak perlu menunggu kehalalan dari MUI. Sesuatu yang darurat itu lain ceritanya dan selama darurat agama memberikan ruhshoh atau keringanan," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved