Polda Kalbar ungkap jaringan Narkoba Pontianak-Palangkaraya, Sita 771 Gram Sabu
"Penangkapan pelaku berinsial SP dengan barang bukti dua paket yang berisikan sekitar 771 gram di duga narkotika jenis sabu,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditres Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat pelaku tindak pidana narkotika jaringan Pontianak dan Palangkaraya dengan barang bukti 771 gram narkotika jenis sabu.
Jaringan pelaku tindak pidana narkotika antar provinsi ini terungkap bermula anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya pengiriman melalui jasa ekspedisi, Kamis (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Gst Hamzah Pontianak.
"Penangkapan pelaku berinsial SP dengan barang bukti dua paket yang berisikan sekitar 771 gram di duga narkotika jenis sabu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus, Rabu (1/8)
Lebih lanjut, barang bukti dua paket yang berisikan narkoba jenis sabu itu yakni satu paket dalam kotak tisu yang di dalamnya terdapat 3 klip plastik transparan dengan berat 304 gram.
Baca: Kepala Dinas Kesehatan Pastikan Vaksin Imunisasi Aman dan Halal
"Satu paket lagi berisikan makanan dan satu plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 466 gram,"katanya.
Purnama menambahkan, dengan diamankannya SP warga Pontianak ini, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut, yakni dengan melakukan pemeriksaan kepada SP.
"Dari keterangan pelaku SP, ia mengaku akan mengirimkan kedua paket itu ke Jakarta dan Ke Palangkaraya Kalimantan Tengah,"kata Kombes Pol Purnama Barus.
"Tim Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan, tetapi pengiriman ke jakarta gagal, karena alamat tujuan tidak berhasil, namun kiriman ke Palangkaraya berhasil, alamat tujuan dan penerima juga jelas," tambahnya.
Baca: Terungkap, Inilah Identitas Mayat Yang Ditemukan di Sumedang
Kemudian pada Jumat (27/7) sekitar pukul 07.00 WIB datang seorang pria yang akan melakukan pengambilan paket di tempat jasa ekspedisi yang ada di Palangkaraya.
"Saat pria yang di ketahui berinisal RK akan mengambil paket tersebut, anggota kita melakukan penangkapan dan kemudian di lakukan pengembangan, dari RK di dapati informasi kalau pemesan barang tersebut yakni TF dan SN,"ujar Purnama.
Dan kemudian saat di lakukan penangkapan TF dan SN di rumahnya, di dapati 6 paket kecil yang di duga kuat narkotika jenis sabu yang sudah siap edar.
"Dua timbangan digital, buku rekening + ATM, Buku berisikan catatan transaksi, HP, satu bungkus plastik klip serta alat hisap narkoba, saat ini ke empat pelaku yakni satu orang warga Pontianak dan tiga orang warga Palangkaraya sudah kita amankan berikut barang-barang buktinya,"katanya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan SP, dirinya hanya kurir yang dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta dari seseorang yang sedang dalam penjara di Pontianak.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari SP, kita ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang seseorang memerintahkan SP untuk mendistribusikan narkoba,"katanya.