Polda Kalbar ungkap jaringan Narkoba Pontianak-Palangkaraya, Sita 771 Gram Sabu

"Penangkapan pelaku berinsial SP dengan barang bukti dua paket yang berisikan sekitar 771 gram ‎di duga narkotika jenis sabu,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Anggota Ditres Narkoba Polda Kalbar saat melakukan pengeledahan rumah TF dan SN yakni pengedar narkoba di Palangkaraya jaringan Pontianak. 

Pihaknya mas‎ih melakukan pengembangan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar jika informasi dari pelaku itu benar.

"SP mengaku di suruh seseorang dari penjara untuk mengirimkan paket narkoba ke Palangkaraya yakni pada RK dan Jakarta, RK di suruh Pasangan suami istri TF dan SN‎, nah jaringan SP ini yang akan kita ungkap, maka perkara ini masih di kembangkan,"katanya.

Kemudian SP, RK, TF dan S‎N oleh Ditres Narkoba Polda Kalbaf akan di jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana minima 6 tahun dan ancaman maksimal pidana mati serta dengan paling minim Rp 1 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved