Liputan Khusus
Beredarnya Oli Palsu di Kalbar, Pengamat Nilai Kejahatan pada Konsumen
Beredarnya produk oli yang diragukan keasliannya ini bisa saja masuk dalam kategori sebagai tindakan penipuan.
Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menanggapi kenyataan beredar luasnya oli palsu di Kalbar, Pengamat Ekonomi Untan, Ali Nasrun menilai hal tersebut adalah kejahatan terhadap konsumen.
Saya kira pemalsuan merek atau oplosan adalah satu hal yang semestinya tidak boleh terjadi. Peredaran barang yang diragukan keasliannya ini, tentunya akan merugikan banyak pihak.
Baca: Dewan Harap Oli Palsu Segera Ditarik Dari Peredaran
Baca: WASPADA! Oli Palsu Beredar di Kalbar
Baca: HATI-HATI! Oli AHM Palsu Beredar Luas di Kalbar
Beredarnya produk oli yang diragukan keasliannya ini bisa saja masuk dalam kategori sebagai tindakan penipuan.
Dengan kata lain, ini adalah sebuah kejahatan terhadap konsumen.
Konsumen jelas akan sangat dirugikan. Mau asli, tapi ternyata dapat yang palsu. Oli, prinsipnya digunakan untuk kebaikan mesin.
Saat yang digunakan adalah oli yang bukan asli, manfaatnya tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga bisa saja mempercepat kerusakan pada mesin.
Peredaran oli yang diragukan keasliannya ini, jelas juga akan memperburuk citra industri dalam negeri kita. Sehingga daya saingnya akan menjadi sangat buruk.
Saya kira, ini sudah semestinya ditindak oleh pihak berwajib.
Terutama pihak kepolisian untuk menindak para pelaku yang terkait, mulai dari produksinya, sampai pada rantai distribusinya.
Teknisnya, tentu pihak kepolisian lebih mengetahuinya. Banyak aspek yang bisa dijerat, mulai dari penipuan, pemalsuan merek, penggunaan merek dagang tanpa izin dan lain sebagainya.
Harapannya ini juga tidak hanya di kepolisian saja. Tapi juga disikapi dan ditindak pihak terkait lainnya, lembaga pemerintah yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk menindak.
Terutama yang terkait dengan pembuatan regulasi. Baik di perdagangan maupun perindustrian.
Penjual yang mendistribusikannya, jelas salah jika mengetahui bahwa oli ini palsu, tapi tetap menjualnya. Industri yang membuat oli palsu ini, jelas salah dan harus ditindak.
Kejadian semacam ini sepertinya sangat sering terjadi di Indonesia.
Satu-satunya yang mendapatkan manfaatnya hanya pihak produsen oli palsu ini, selebihnya seperti konsumen dan sebagainya pastinya akan dirugikan.