KPA Kalbar Harap PBI Jangkau ODHA
Selain perawatan di rumah sakit terkait pengobatan infeksi Oppurtunistik-nya ditanggung melalui BPJS Kesehatan, Obat ARV
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Kalbar menggelar pertemuan koordinasi antar jejaring dalam rangka rangka memastikan jaminan kesehatan nasional.
Sekretaris Eksekutif Komisi Penanggulangan HIV-AIDS Kalbar, Syarief Toto Thaha Alkadrie menuturkan kegiatan tersebut dałam upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA), maka diterapkan sistem Layanan Komprehensif HIV dan AIDS yang Berkesinarnbungan serta mencakup semua kebutuhan layanan kesehatan bagi ODHA dałam sistem rujukan terkait dengan Penerima Bantuan luran (PBI) oleh Pemerintah, dałam hal ini Dinas Sosial.
Baca: Komit Tanggulangi HIV AIDS, Pemkot Pontianak Kucurkan Anggaran Rp 510 Juta Untuk Sekretariat KPA
Baca: Terungkap! Ternyata Kalangan Ini Paling Banyak Terjangkit HIV-AIDS di Kota Pontianak
"Banyak sekali manfaat Yang diberikan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat dałam pemberian jaminan kesehatan melaui BJPS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan telah menanggung biaya perawatan serta pemeriksaan laboratorium penunjang dan pemeriksaan CD4 serta pemeriksaan viral load Yang bertujuan untuk memantau pengobatan," ucap Syarif Toto Thaha Alkadrie, Rabu (11/7/2018).
Selain perawatan di rumah sakit terkait pengobatan infeksi Oppurtunistik-nya ditanggung melalui BPJS Kesehatan, Obat ARV (antiretroviral) disediakan Oleh pemerintah dan diberikan secara gratis selama ini.
Ia jelaskan terkait ketentuan BPJS telah diatur dałam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta aturan lainnya yang harus terus didorong untuk diterapkan.
Toto menyampaikan ada tiga, pengkategorian BPJS Kesehatan, yang pertama adalah BPJS Mandiri yang disediakan untuk warga mampu Yang berstatus Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja, kedua adalah BPJS Perusahaan yang diperuntukan bagi para pekerja, peserta BPJS ini lebih dikenal dengan Peserta Penerima Upah (PPU), sedangkan yang ke tiga adalah Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan luran), ini diperuntukan bagi seluruh warga Indonsia dengan status kurang mampu atau warga miskin termasuk di dalamnya ODHA dan OHIDHA yang tidak mampu.
Selaku Sekretaris Eksekutif KPA Kalbar ja berharap setiap pemerintah daerah seyogyanya iuga tersedia jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun lemerintah kabupaten kota,
"Sistem JKN, datam kebijakannya pada dasarnya tidak melakukan diskriminasi kepada ODHA, dengan kata lain setiap ODHA berhak untuk mendaftarkan diri ke JKN dan mendapatkan akses jaminan pembiayaan ini," tambahnya.
Tidak ada satu klausul pun dalam kebijakan terkait dengan JKN yang mengatakan bahwa ODHA atau HIV tidak ditanggung dalam JKN ini.
Namun sejauh inii belum tersosialisasinya informasi terkait layanan-layanan apa saja yang dibiayai/dijamin sepenuhnya Oleh BPJS/JKN karena diketahui salah satu tantangan besar agar kedepan BPJS/JKN bisa menanggung pula biaya untuk tes penunjang terapi ARV seperti tes CD4 dan tes Viral LOad yang selama ini tidak terjangkau oleh mayoritas ODHA.
"Kita berharap adanya jaminan pelaksanaan rujukan pelayanan HIV dan AIDS sesuai aturan yang berlaku. Mempertegas dan memperjelas prosedur, syarat-syarat dan kriteria penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui PBI dari pemerintah. Terciptanya pelayanan kesehatan bagi ODHA dan OHIDHA," harapnya.