KPK Temukan Bukti Kuat Terima Suap, Zumi Zola Resmi Tersangka
Sebelumnya, Zumi Zola telah dijerat dan ditahan sebagai tersangka gratifikasi dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.
Ia diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Baca: Polda Kalbar Gagalkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Kurun Waktu 3 Bulan
Baca: Kelas Inkubi Fintech Pekan Ini Bedah Strategi Bisnis di Era Milenial
Baca: Lantamal XII Pontianak Latih Teknik Dasar Menyelam Pada Anak Prajurit TNI AL
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.
Dimana KPK menetapkan status tersangka pada anak buah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.
Mereka yakni Supriyono-Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik-Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan-Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Saipudin-asisten daerah 3 Provinsi Jambi pada November 2017 silam.
Dimana saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta sebagai barang bukti dari Supriyono terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Uang ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD.
"Dalam perkembangannya ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi ZZ. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ," kata Basaria, Selasa (10/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Mencermati fakta-fakta di persidangan para tersangka sebelumnya dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik kata Basaria, Zumi Zola diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Dia juga meminta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dan Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPERDA APBD 2018 Jambi, serta melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD-OPD dan pinjam pada pihak lainnya.
"Pengumpulan dana yang terkumpul diperuntukkan kepada anggota DPRD, dari dana terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaanya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar," ucap Basaria.
Selama proses berjalan, tambah Basaria KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampung KPK.
Sebelumnya, Zumi Zola telah dijerat dan ditahan sebagai tersangka gratifikasi dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.