Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran PPDB Tahun Ajaran 2018/2019
Agus juga meminta peran dari awak media di Kalbar untuk menajamkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi minta masyarakat segera melapor jika ditemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK sederajat se-Kalbar.
Hal ini disampaikan usai penandatanganan komitmen bersama terkait PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 bersih dan anti maladministrasi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dan Disdikbud Kota Pontianak.
Baca: Deni Nuliadi Sebut Pihak Yang Menang Atau Kalah Dapat Berperan Bangun Kota Pontianak
Baca: Awas! Jangan Simpan Bahan Ini ke Dalam Freezer, Bisa Meledak Lho
Baca: Tak Mungkin Mengangkat Bangkai Kapal KM Sinar Bangun, KNKT Menyerah?
Penandatanganan komitmen berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Jalan Surya Nomor 2A, Kamis (28/6/2018).
“Segera lapor jika ada pelanggaran saat PPDB agar kami segera bisa ambil tindakan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Agus juga meminta peran dari awak media di Kalbar untuk menajamkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah. Ia juga berharap jika media mendapatkan dugaan informasi untuk segera diteruskan ke pihaknya.
“Kami juga mengharapkan peran teman-teman media melapor jika menemukan pelanggaran PPDB, sehingga bisa diambil tindakan,” terangnya.
Ia menimpali guna mempermudah pelaporan, Ombudsman membuka Pos Pengaduan PPDB Tahun 2018 bagi masyarakat melalui SMS Centre di 0816383245 dengan format Nama*No KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan. Komitmen bersama itu sebagai bentuk agar proses PPDB berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Harapannya tidak ada pungli maupun pungutan di luar ketentuan saat PPDB. Ini kegiatan tahunan Ombudsman di seluruh Indonesia sesuai memo Kepala Ombudsman RI yang menginstruksikan pemantauan PPDB,” katanya.
Kendati demikian masyarakat diberikan pilihan apakah mau menggunakan SMS Centre atau melapor langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar atau Disdikbud masing-masing wilayah.
“Pelaporan dengan membawa bukti mendukung,” imbuhnya.
Agus akui potensi pelanggaran memang kemungkinan terjadi pada saat pendaftaran. Trennya bahkan menyasar kepada sekolah-sekolah favorit dalam bentuk aktivitas transaksi sebelum anak-anak masuk sekolah.
“Misalnya, orangtua calon siswa/siswi menemui pihak tertentu dari jajaran Disdikbud atau sekolah favorit tujuan untuk memasukkan anaknya,” timpalnya.
Tidak hanya saat pendaftaran, potensi pelanggaran juga terjadi ketika proses daftar ulang. Terkadang ada komponen-komponen biaya pendidikan yang tidak diperlukan namun harus dibayar oleh orangtua murid.
Tahun lalu, ada beberapa temuan namun sudah bisa diselesaikan. Misalnya, ada komponen pengadaan seperti kaus kaki, ikat pinggang dan sebagainya. Sebenarnya, pengadaan seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada murid.