Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran PPDB Tahun Ajaran 2018/2019
Agus juga meminta peran dari awak media di Kalbar untuk menajamkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
“Kalau orangtua kompak bahwa yang menyediakan seragam itu pihak sekolah dan tidak mau beli di luar silahkan. Kalau ada orangtua yang ingin beli seragam sendiri, silahkan saja. Sepanjang ada kesepakatan bersama maka tidak masalah. Yang tidak boleh adalah ketika sekolah mewajibkan dan orangtua siswa yang tidak mau diberi peringatan tertentu. Itu tidak dibenarkan,” paparnya.
Ia menyambut baik komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dan Disdikbud Kota Pontianak untuk melaksanakan PPDB sebagaimana mestinya dan berjanji tidak akan ada penyalahgunaan kewenangan.
Semua berkomitmen kawal pelaksanaan PPDB berjalan objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan.
“Tahun lalu di Kabupaten Landak dan Sintang ada yang lapor masalah PPDB lewat telepon. Kalau Pos Pengaduan SMS Centre ini disampaikan melalui media dan dibaca masyarakat tentu mereka akan proaktif. Kami meminta Disdikbud Provinsi Kalbar meneruskan informasi ini sekolah-sekolah yang ada di kabupaten/kota,” tandasnya.