Keterlaluan, Pria Tua Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali Hingga Hamil
Taat tega menyetubuhi AN (17) yang merupakan anak tirinya sebanyak tiga kali selama Ferbuari-Maret 2018, akibatnya AN pun hamil.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polres Kayong Utara meringkus Taat (58), tersangka tindak pidana pencabulan di Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Jumat (22/6/2018).
Taat tega menyetubuhi AN (17) yang merupakan anak tirinya sebanyak tiga kali selama Ferbuari-Maret 2018, akibatnya AN pun hamil.
Baca: Jadi Ikon Wisata, Areal Taman Bunggur Sintang Banyak Sampah, Novi: Rusak Keindahan
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan membeberkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah abang sepupu korban menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Ibu kandung korban pun lantas melaporkan perbuatan tak terpuji suaminya itu ke polisi.
Tidak menunggu lama, polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka.
"Abang kandungnya ini menceritakan kepada ibunya kalau AN telah hamil," katanya di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Sabtu (23/6/2018).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Baca: Persib Siap Lawan Persija, Debut 5 Pemain di El Clasico
Sementara itu, dari keterangan yang didapat polisi dari korban, tersangka melakukan perbuatan tersebut di kediaman mereka sendiri.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun di desanya," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) jo Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.