Nursyam: RPJMDes Syarat untuk Mencairkan ADD dan DD

Ia memgaku pihaknya sudah sering kali mengingatkan kepada seluruh desa agar selalu berkonsultasi jika tidak tahu.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
dr Nursyam Ibrahim MKes 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KIBU RAYA - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan RPJMDes berisikan program-program kades terpilih selama enam tahun menjabat. Program tersebut kemudian diakuinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya.

"Kalau kades-kades yang dilantik awal tahun tadi tidak membuat RPJMDes maka RKPDes dan APBDes Tahun 2018 hingga seterusnya tidak sah, karena RPJMDes ini merupakan haluannya," ujarnya belum lama ini.

(Baca: Kondisi Infrastruktur di Ambanga Masih Buruk dan Memprihatinkan )

Ia memgaku pihaknya sudah sering kali mengingatkan kepada seluruh desa agar selalu berkonsultasi jika tidak tahu. Apalagi menurutnya RPJMDes bukanlah sesuatu yang baru tapi sudah ada sejak 10 tahun lalu ditambah lagi lahirnya UU Desa mewajibkan itu.

"Kami terbuka mulai dari pagi sampai sore pada saat jam kerja. Jadi jika RPJMDes nya tidak ada maka RKPDes dan APBDesnya tidak akan diproses karena itu akan diminta oleh Bagian Hukum, Inspektorat dan lainnya," katanya.

Bahkan Nursyam memastikan ADD dan DD bakal tidak bisa dicairkan kalau RPJMDes tidak ada dibuat dan dilaporkan. "Ini bukan lah sanksi tapi tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana desa. Karena ini bisa menjadi temuan dan permasalahan dikemudian hari, kita tidak mau itu terjadi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved