Bisakah Bayi di Dalam Kandungan Didaftarkan BPJS Kesehatan
apakah bayi yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, mau tanya nih, apakah bayi yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan? Terima kasih Tribun yang baik hati.
08572865xxxx
Bayi Daftar BPJS Kesehatan
Terima kasih juga sudah bertanya, peserta BPJS Kesehatan tentunya dapat mendaftarkan bayi yang sedang dikandungnya.
Adapun ketentuannya nya adalah sebagai berikut :
* Bayi dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
* Memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang ada di dalam kandungan.
Baca: Masa Berlaku Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Dengan catatan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan dan bayi di dalam kandungan dapat dimanfaatkan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
Pembayaran dan aktivitas kepesertaan perorangan dapat dilakukan paling cepat 14 sesuai kalender.
Perlu diingat bahwa pembayaran iuran dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak