Ini Alasan DPRD Kalbar Rancang Perda Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus
“Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad mengatakan jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan.
“Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman dan berdaya guna, benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya, Jumat (6/4/2018).
Baca: Tjhai Chui Mie Tanggapi Raperda Pengelolaan BUMD
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator diantara proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi dan mencairkan sekat budaya.
“Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Baca: Shinta Bachir Akhirnya Minta Maaf, Robby Abbas Kembali Blak-balakan!
Ia menambahkan dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah.
“Sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat memandang perlunya Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perkebunan Sawit.
“Hingga kini, Raperda inisiatif DPRD Kalbar ini masih digodok oleh legislatif bersama eksekutif,” timpalnya.
Raperda ini sebagai aturan guna meminimalisir kerusakan jalan-jalan di Kalimantan Barat. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana urusan pemerintahan, penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor beralih ke Pemerintah Pusat.
“Ini langkah antisipasi kerusakan jalan. Sebab, banyaknya dijumpai angkutan barang yang melebihi jumlah diperbolehkan atau melebihi tonasenya sebagai upaya meminimalisir kerusakan jalan,” tandasnya.