Tjhai Chui Mie Tanggapi Raperda Pengelolaan BUMD

Tjhai Chui Mie menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda badan usaha milik daerah pengelolaan pasar Kota Singkawang.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda badan usaha milik daerah pengelolaan pasar Kota Singkawang.

Raperda ini merupakan payung hukum bagi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian Kota Singkawang yang pada hakekatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini adalah murni inisiatif DPRD Kota Singkawang yang menginginkan pemerataan penyebaran pasar," katanya, Jumat (6/4/2018).

Baca: Pemkot Singkawang Usulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sehingga perekonomian masyarakat tidak terpusat pada kecamatan-kecamatan tertentu saja dengan penyebaran pasar-pasar diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang.

"Saya sangat menghargai ini, karena prioritas kita bersama dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat," tuturnya.

Ada hal-hal yang diperlukan penjelasan lebih lanjut dari DPRD sebagai inisiator Raperda ini, terkait dengan dasar pendirian BUMD.

Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yaitu sesuai kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD.

Untuk menilai kebutuhan daerah terhadap pendirian BUMD harus dilakukan pengkajian melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat.

Karena saat ini pengelolaan pasar telah dilakukan oleh perangkat daerah bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah melalui unit pelaksana teknis (UPT) pasar yang sudah ada.

Dari usulan draf Raperda ini, tidak mencantumkan PP nomor 54 tahun 2017 sebagai dasar hukum yang perlu menjadi perhatian bersama.

Ada tahapan yang harus dilakukan sebelum membentuk Raperda tentang BUMD berdasarkan pasal 10 ayat 2 pP nomor 54 tahun 2017.

Sebelum terbentuk, Raperda ini, usulan rencana pendirian BUMD harus disampaikan kepada menteri dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.

Hal terakhir yang dicermati adalah kemampuan keuangan daerah Pemkot Singkawang.

Konsekuensi ketika terbentuknya Perda ini adalah ketersedian anggaran yang akan diberikan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

"Perlunya kajian dan analisa terhadap keuangan pemerintah daerah, mengingat saat ini kita sudah melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved