Azmi: 9 Kompenen Pajak, Paling Susah Mendekati Target dari Hiburan

Dimana untuk komponen pajak yang susah mendekati target diakui dari pajak hiburan yang mencapai 65 persen dari target yang ditetapkan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sektor pajak menjadi satu diantara penyumbang PAD di Kabupaten Kubu Raya, dimana menurut Kabid Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah Pemkab Kubu Raya, Azmi terdapat 11 komponen.

Ini menurutnya berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kalau saya hanya sembilan komponen, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, penerangan Jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, oajak air tanah, parkir dan sarang burung walet. Dasar hukumnya paling mendasar UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian perda no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah pada pasal 2, diatur terkait tarif dan metode perhitungan di perda, kemudian peraturan Bupati Kubu raya no 44 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 1," ujarnya saat ditenui tribunpontianak.co.id, Jumat (6/4/2018).

Baca: Satlantas Polres Mempawah Gelar Razia dengan 7 Prioritas Tindakan Pelanggaran Pengendara

Menurutnya perhitungan untuk setiap komponen pajak juga berbeda, termasuk besaran pajak yang dikenakan.

"Tentu perhitungan ada caranya setiap jenis pajaknya, rumah makan di hitung berdasarkan omzet diatur dalam perbub dan perda, 10 persen untuk hotel dan rumah makan. Sedangkan reklame kalau bukan rokok dan alkohol 20 persen, kalau rokok 25 persen," lanjutnya.

Menurutnya dari ke sembilan komponen pajak ini setiap komponennya juga terbagi dalam beberapa kelompok.

Dimana untuk komponen pajak yang susah mendekati target diakui dari pajak hiburan yang mencapai 65 persen dari target yang ditetapkan.

Baca: Dua Komponen PAD Kubu Raya Bernilai Cukup Besar dari 11 Komponen Berjumlah Rp 95,4 Miliar

"Untuk pajak hotel itu ditargetkan 640 juta dan telah tercapai 230 juta, kemudian pajak restoran, target 3,7 miliar dan telah tercapai 1,7 miliar. Sementara pajak hiburan targetnya 934 juta dan telah tercapai 609 juta, untuk pajak reklame targetnya 1,3 miliar dan telah tercapai 554 juta," ungkapnya.

Kemudian ia melanjutkan untuk penerangan jalan target yang diberikan 23 miliar, Pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, 5 miliar, pajak parkir 3 miliar dan pajak air tanah 100 sedang. Serta yang terkahir menurutnya pajak sarang burung walet ditargetkan 655 juta rupiah. 

"Untuk penerangan jalan kita sudah penuhi hingga saat ini 6,2 miliar, kemudian pengambilan mineral bukan logam sudah mencapai 1 miliar, pajak parkir 733 juta. Sementara untuk pajak air tanah,m 15 juta dan pajak sarang burung walet sudah diperoleh 21 miliar lebih," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved