Divonis Hakim Tipikor 1,4 Tahun, Mantan Rektor IAIN Pontianak Tertunduk Lesu

Sesekali Hamka mengangkat kepalanya menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan putusan hakim.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak Hamka Siregar menunggu jalannya sidang putusan di warung kopi di seberang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalbar, Senin (26/3/2018) pukul 09.50 WIB. Sesuai waktu yang ditetapkan majelis hakim, hari ini rencananya akan dibacakan keputusan hakim dalam sidang putusan kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak. 

Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryanta SH MH, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara plus denda Rp 50 juta kepada Mantan Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (26/03/2018).

"Walaupun tidak ditemukan uang sepeserpun yang dinikmati terdakwa dalam proyek ini. Namun, kelalaian terdakwa selaku KPA mengakibatkan kerugian negara karena memperkaya orang lain. Terdakwa dijatuhi vonis satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryanta SH MH.

Pembacaan putusan perkara setebal 183 halaman ini dilakukan bergantian majelis hakim. Sejak awal sidang, hakim menegaskan tidak membacakan semua isi putusan, namun hanya pada garis besarnya saja.

Baca: Penasehat Hukum Hamka Maksimalkan Waktu dari Majelis Hakim, Pertimbangkan Putusan!

Mantan Rektor IAIN Pontianak ini pun terlihat hanya tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim. Memang sejak awal sidang, Hamka Siregar terlihat menunduk lesu. Tatapannya kosong menerawang sudut bawah meja majelis hakim yang berada di depannya.

Sesekali Hamka Siregar terlihat mengangkat kepalanya ke atas sembari menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim.

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang beragenda vonis kali ini disaksikan oleh keluarga, kerabat, dan sahabat Hamka Siregar. Awak media lokal baik cetak dan elektronik juga ramai meliput jalannya persidangan.

Hakim Ketua Haryanta mengatakan, kendati Hamka Siregar tidak terbukti melakukan tipikor dan memperkaya diri sendiri, namun kelalaiannya telah mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya orang lain.

Hakim menilai tindakan Hamka memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Baca: LIVE FACEBOOK - Suasana Sidang Putusan Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Pasca pembacaan vonis, Hakim mempersilahkan terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk melakukan banding dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Terdakwa masih bisa melakukan banding. Hakim memberikan kesempatan untuk memikirkan vonis ini. Keputusan ini belum inkrah atau berketetapan hukum tetap. Namun, jika tidak ada tindakan lanjutan untuk banding dari terdakwa dalam tujuh hari pasca sidang. Maka putusan ini dikatakan inkrah," jelasnya.

Kendati demikian terkait masalah lamanya hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut (JPU).

"Kami merasa adil, terdakwa Hamka Siregar dipidana penjara satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta. Kalau denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama satu bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp 10 ribu," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved