Penasehat Hukum Hamka Maksimalkan Waktu dari Majelis Hakim, Pertimbangkan Putusan!
Pihaknya akan mempertimbangkan dalam waktu tujuh hari pasca pembacaan putusan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penasehat Hukum Terdakwa Hamka Siregar, Maskun Sofyan menegaskan pihaknya akan pelajari amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012.
“Kami akan mempelajari putusan ini untuk melakukan upaya hukum atau tidak, atau terdakwa dengan legowo menerima putusan ini,” ungkapnya saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang.
Pihaknya akan mempertimbangkan dalam waktu tujuh hari pasca pembacaan putusan.
Pihaknya akan memaksimalkan tenggat waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Baca: Ini Enam Isi Amar Putusan Sidang Tipikor Pengadaan Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak
“Intinya kami, tim penasehat hukum terdakwa Hamka Siregar berterimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim yang sudah menyidangkan perkara ini. Sehingga ini final dan ada putusan pengadilan,” terangnya.
Maskun menegaskan kliennya akan menunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk tahapan-tahapan selanjutnya dalam upaya mencari keadilan hukum.
“Intinya, terdakwa akan selalu kooperatif apapun putusan pengadilan,” tandasnya.