Polsek Pontianak Barat Beraksi, Dua Maling Ini Panik Diteriaki Penghuni Rumah

Keduanya memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu pemilik rumah keluar hendak Salat Subuh dan membiarkan pintu depan tak terkunci.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BELLA
Dua tersangka pencurian berinisial MH (21) dan JK (19) di Jalan Komodor Yos Sudarso Perum II Gang Sriwijaya 2, Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. 

Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRINBUN - Jajaran Polsek Pontianak Barat membekuk dua maling, MH (21) dan JK (19). Keduanya tepergok anak korban setelah masuk rumah di Jalan Komyos Sudarso, Perum II, Gg Sriwijaya 2, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Senin (05/03/2018) subuh.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan, MH dan JK beraksi setelah memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu pemilik rumah keluar hendak Salat Subuh dan membiarkan pintu depan tak terkunci.

"Orang tua korban saat itu pergi ke masjid untuk melaksanakan Salat Subuh. Namun pintu depan rumah dibiarkan dalam keadaan tidak terkunci sehingga terbuka sedikit, " terang Kapolsek, Selasa (06/03/2018).

Baca: Ditinggal ke Masjid, Rumah Warga Ini di Satroni Maling, Kemudian Ini yang Terjadi

Baca: 1 Tersangka Berhasil Kabur, Polres Singkawang Tangkap Maling Motor

Sementara itu, dua tersangka baru pulang dari warnet dan melihat kondisi rumah yang terbuka itu hingga munculah ide untuk mencuri.

"Para tersangka awalnya tidak berencana untuk melakukan pencurian, namun karena ada kesempatan maka mereka tidak melewatkan hal itu," tukas Kompol Barnawis.

Baca: Beredar Video 4 Remaja Maling di Kubu Raya Terciduk Warga, Netizen Hingga Geram

Namun saat kedua tersangka beraksi, anak korban Tafsil (22) yang sedang tidur di ruang tamu terbangung lalu berteriak. Kedua tersangka panik kemudian kabur dan sempat membawa sebuah handphone dan tas selempang.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 4 juta," terang Kapolsek. "Atas kejadian tersebut kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved