1 Tersangka Berhasil Kabur, Polres Singkawang Tangkap Maling Motor

Polres Kota Singkawang menangkap Botak (27) maling motor Senin, (5/2/2018). Namun 1 orang berinisial HE (25) masih belum tertangkap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Kota Singkawang menangkap Botak (27) maling motor Senin, (5/2/2018). Namun 1 orang berinisial HE (25) masih belum tertangkap.

Kapolres Kota Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian motor di Jalan Sindangsana samping Apotek Diponegoro nomor 46 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat sekitar pukul 08.00 wib.

"Pelaku mencuri jenis Yamaha Jupiter Z, KB 4649 CI," katanya, Selasa (6/2/2018).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter Z KB 4649 CI, tahun 2006, di Jalan Sindansana samping toko Apotek Diponegoro dalam keadaan terkunci stang.

Sekitar pukul 11.15 saat korban mau pergi melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula/hilang.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Singkawang Barat, untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Singkawang Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / B / I / 2018 / Res. Skw / Sek. Barat, melakukan pengecekan/pengolahan tempat kejadian perkara dengan cara memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil rekaman tersebut didapat ciri-ciri dari pelaku berjumlah dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor diduga Yamaha KING, warna merah, menggunakan helm hitam merk GM yang bergambar/bersticker RATLE, berbaju kaos hitam lengan panjang, dan bercelana panjang jeans biru muda.

Atas rekaman CCTV tersebut unit Reskrim Polsek Singkawang Barat mencoba mencari siapa pelaku pencurian tersebut dengan menanyakan kepada masyarakat dan di dapatlah informasi bahwa pelaku tersebut merupakan warga dari daerah Samalantan Kabupaten Bengkayang.

Unit reskrim Polsek Singkawang Barat menuju ke Samalantan Kabupaten Bengkayang untuk melakukan penyelidikan para pelaku.

Kemudian melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang dan mengenali pengguna sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai yang terekam CCTV.

Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat beserta anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RB alias Botak, lahir di Samalantan 10 Mei 1990, laki-laki, Jalan Teluk Karang RT 041 RW 007 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.

"Pelaku mengakui apa yang telah dilakukannya telah mencuri sepeda motor tersebut, namun untuk 1 (Satu) orang pelaku yang bernama HE (DPO) dikarenakan pelaku melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan untuk Sarana melakukan pencurian," bebernya.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku yang berhasil ditangkap, sepeda motor yang berhasil dicuri telah di jual ke daerah Karangan Kabupaten Mempawah, seharga Rp 4,2 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved