Ditinggal ke Masjid, Rumah Warga Ini di Satroni Maling, Kemudian Ini yang Terjadi
Para pelaku awalnya tidak berencana untuk melakukan pencurian, namun karena ada kesempatan maka mereka tidak melewatkan hal itu.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan (mg) Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek pontianak Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang pria tersangka kasus pencurian yang dilakukaan oleh MH (21) dan JK (19) pada Senin subuh (5/3/2018).
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Komodor Yos Sudarso Perum II Gang Sriwijaya 2, Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
Baca: Gagal Curi Tabung Gas, Dua Tersangka Dibekuk Polisi
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, kedua tersangka melakukan aksinya saat rumah sedang ditinggal pemiliknya, ketika melakasanakan salat subuh di Masjid.
"Orang tua korban saat itu pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, namun pintu depan rumah dibiarkan dalam dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pintu saat itu terbuka sedikit, " katanya.
Baca: Kondisi RSUD dr Abdul Aziz Pasca Kebakaran
Para pelaku awalnya tidak berencana untuk melakukan pencurian, namun karena ada kesempatan maka mereka tidak melewatkan hal itu.
Menurut Kompol Bermawis, kedua pelaku baru pulang dari warnet saat melintas di depan rumah korban.
Namun saat pelaku melakukan aksinya, korban bernama Muhammad Tafsil (22) sedang tidur di ruang tamu, sehingga terbangung dan sempat berteriak.
Pelaku yang panik lalu kabur membawa sebuah handphone dan tas selempang.
Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 4 juta.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun.