Mantan Direktur CV Multico Bantah Tudingan Terlibat Proyek Pengadan Alkes RSUD SSMA
CV Multico bergerak di bidang usaha pengadaan buku, alat peraga dan alat tulis kantor (ATK).....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi kedua, Heni Nurul Anbiya mengatakan dirinya selaku Direktur CV Multico. Persero comanditer-nya adalah suaminya bernama Aprian. CV Multico bergerak di bidang usaha pengadaan buku, alat peraga dan alat tulis kantor (ATK).
Ia mengatakan tidak tahu-menahu jika CV Multico ikut terlibat dalam proyek Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012
“Tidak pernah ada CV Multico ikut dalam proyek pengadaan Alkes. Karena kan bukan bidang usahanya. CV hanya menyediakan alat tulis.Setahu saya, selama ini tidak pernah ikut proses pelelangan pemerintahan maupun perusahaan,” ungkapnya saat sidang ketiga di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) siang.
Baca: Ini Pengakuan Saksi Pertama Sidang Ketiga Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad
Ia mengaku CV Multico sudah diserahkan dan dijual ke orang lain sebagai pemilik baru. Proses penandatangan dan penyerahan disaksikan oleh dirinya di satu diantara notaris yang berada di Kota Pontianak. Kendati demikian, ia mengaku lupa kapan tanggal pastinya.
“Sudah bukan saya lagi pemiliknya. Setelah dijual dan berpindah tangan, saya tidak tahu selanjutnya seperti apa,” katanya.
Heni menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Sugito dan Suhadi. CV Multico semasa menjadi miliknya juga tidak pernah digunakan untuk proyek pengadaan barang.
“Saya tidak pernah juga dapat informasi dari suami saya. Saya tidak pernah dapat fee dalam proyek ini,” tukasnya.