Ini Pengakuan Saksi Pertama Sidang Ketiga Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad
Saksi pertama Heru Ramadani mengakui dirinya merupakan Direktur sekaligus staf administrasi PT Bina Karya Sarana milik Sugito.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi pertama Heru Ramadani mengakui dirinya merupakan Direktur sekaligus staf administrasi PT Bina Karya Sarana milik Sugito.
Saat proses lelang, ia mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang ikut diantaranya PT Bina Karya Sarana, CV Multico dan PT Fanda.
“Penawaran saya yang buat. Saya Direktur merangkap staf administrasi. Pak Sugito adalah Direktur Utama. Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang ikut,” akunya saat sidang ketiga perkara dugaan tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) siang.
Baca: Sutarmidji Jamin Kualitas Pendidikan di Kalbar Akan Lebih Baik
Dalam proses lelang, Heru juga mengaku bahwa dirinya yang bertugas mengupload berkas PT Bina Karya Sarana ke sistem e-lelang. Tenyata tidak hanya PT Bina Karya Sarana, dirinya juga mengupload e-lelang CV Multico.
“Saya dapat password dari Aprian CV Multico yang dikirimkan ke saya sebelum meng-upload. Saya meng-upload gunakan computer yang sama. Saya upload-ya di Kantor PT Bina Karya Sarana, lokasinya di Batam,” terangnya.
Heru menambahkan proses upload murni untuk ikut proses lelang. Sepanjang proses, ia mengakui Sugito selaku Direktur Utama PT Bina Karya Sarana memberikan pendampingan kepada dirinya.
“Pak Sugito koordinasi dengan saya terus, semacam pendampingan. Awalnya, memang yang diunggulkan adalah PT Bina Karya Sarana. Tapi jujur, saya tidak tahu siapa yang akan jadi pemenangnya,” jelasnya.
Baca: Keberadaan SOC Cukup Membantu di Sintang
Hingga akhirnya, pemenang tender proyek pengadaan alkes ini adalah PT Bina Karya Sarana. Perusahaan lain gugur lantaran kurang syarat dan sengaja tidak melengkapi kekurangan syarat.
“Informasi itu yang disampaikan Pak Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika. Terkait kontrak dan siapa yang tandatangan saya tidak tahu,” tandasnya.